Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Begini Hukum dan Pandangan Islam

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Begini Hukum dan Pandangan Islam
Ilustrasi panjat pinang. (Pixabay/anassueb)

Suara.com - Panjat pinang merupakan salah satu perlombaan tradisional Indonesia yang dilakukan dengan memanjat pohon pinang (atau pohon lainnya) yang sudah dikuliti dan diberi cairan pelicin.

Tujuan utama dari perlombaan ini adalah untuk memperebutkan barang-barang yang digantungkan di atas pohon tersebut, biasanya diadakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.

Yang menghebohkan, ada lomba panjat pinang yang dinarasikan berhadiah 'janda' di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Lantas, seperti apa Islam memandang panjat pinang berhadiah ini?

Hukum panjat pinang dalam Islam masih dipertanyakan dan tergantung pada konteks pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa pandangan dan analisis:

1. Unsur Judi

Jika panjat pinang melibatkan uang pendaftaran yang dikumpulkan dan dijadikan hadiah, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk perjudian, yang diharamkan dalam Islam.

KH Yahya Zainul Ma’arif menyatakan bahwa praktik tersebut mirip dengan aktivitas judi dan haram. Penelitian Muslim (2021) juga menunjukkan bahwa panjat pinang kupon di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu memiliki unsur judi dan bertentangan dengan syariat Islam.

2. Pandangan Ulama

Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan bahwa hukumnya boleh jika tidak ada unsur judi atau penipuan dalam pelaksanaannya. Namun, jika ada unsur penipuan atau perjudian, maka itu haram.

3. Fatwa MUI

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang jika melibatkan unsur judi atau penipuan.

4. Konteks Pelaksanaan

Komunitas Historia Indonesia juga mengharamkan panjat pinang karena tidak memberikan manfaat dalam menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia dan karena kegiatan tersebut cenderung membuat bangsa Indonesia tidak mengenal sejarah para pahlawannya.

Dalam keseluruhan, panjat pinang yang melibatkan uang pendaftaran dan hadiah berdasarkan uang apalagi 'janda' dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung unsur judi. Namun, jika pelaksanaannya tidak melibatkan unsur judi, maka hukumnya boleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI