Ada Istilah Dam Saat Ibadah Haji, Apakah Itu?

Selebtek

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:51 WIB
Ada Istilah Dam Saat Ibadah Haji, Apakah Itu?
suara.com

Selebtek.suara.com - Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi seseorang yang mampu. Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap setahun sekali di Mekah, Arab Saudi. Jutaan orang Islam dari berbagai belahan dunia datang untuk menjalankan ibadah ini.

Nah dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang wajb dijalankan. Jika melanggar, maka dikenakan dam atau denda selama pelaksanaan haji. Lalu apa saja jenis dam dan bagaimana cara membayarnya?

Pengertian dam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam memiliki arti denda yang harus dibayar jemaat jika melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Tapi secara tata bahasa dam juga bisa berarti darah. Sementara dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.

Meski demikian, denda tidak melulu harus dibayarkan dengan menyembelih hewan kurban. Beberapa cara lain untuk melakukan pembayaran dam adalah fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda atau dam antara lain:

Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.

Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.

Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

Bagaimana cara membayarnya?

Ada 4 kategori pelanggaran dengan dam yang berbeda di antaranya:

1. Tartib dan Taqdir

Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan.

Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.

Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.

Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.

Tidak melaksanakan thawaf wada.

Tidak melontar jumrah.

Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.

Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.

2. Tartib dan Ta’dil

Denda ini diberlakukan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah umroh. Denda atau dam yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih seekor unta.

Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi atau kerbau. Jika masih tida mampu, bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.

Jika masih tida mampu juga, denda bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga seekor unta.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda atau dam ini dijatuhkan kepada jemaah haji yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Halal atau Haram setelah melakukan ihram.’

Denda yang sama juga diberlakukan pada muhrim yang menebang pohon atau mencabut pepohonan di Makkah. Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran di atas adalah sebagai berikut:

Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.

Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.

Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Denda atau dam yang terakhir ini dijatuhkan kepada Jemaah yang membuang, mencabut atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberikan kepada orang yang memakai pakaian yang berjahit, memakai topi, mengecat atau memotong kuku serta memakai wewangian.

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman atau melakukan hubungan intim setelah tahallul awal juga bisa dikenakan sanksi ini.

Adapun denda yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran jenis keempat ini adalah:

Menyembelih seekor kambing.

Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.

Berpuasa selama 3 hari.

Itulah ulasan mengenai dam dan bagaimana cara membayarnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Haji Isam Minta Low Tuck Kwong Serahkan Bayan dengan Harga Super Murah

Haji Isam Minta Low Tuck Kwong Serahkan Bayan dengan Harga Super Murah

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 19:15 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:14 WIB

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

News | Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:20 WIB

Saksi Bongkar Jatah Kuota Haji Khusus untuk Iwan BIN Hingga Politisi Golkar Ace Hasan

Saksi Bongkar Jatah Kuota Haji Khusus untuk Iwan BIN Hingga Politisi Golkar Ace Hasan

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:13 WIB

"Gak Klir Pak", Saksi Ungkap Teka-teki Aliran USD 271.500 ke Eks Menag Yaqut

"Gak Klir Pak", Saksi Ungkap Teka-teki Aliran USD 271.500 ke Eks Menag Yaqut

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:46 WIB

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:28 WIB

Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak

Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 19:22 WIB

Terkini

Review The Gentlemen Season 1: Aksi Kriminal Elegan Penuh Komedi Gelap!

Review The Gentlemen Season 1: Aksi Kriminal Elegan Penuh Komedi Gelap!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:00 WIB

Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan

Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 12:59 WIB

Media Turki Umumkan Jurnalisnya Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau Meletus

Media Turki Umumkan Jurnalisnya Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau Meletus

News | Kamis, 10 September 2026 | 12:59 WIB

Harga iPhone Duo, HP Lipat Pertama Apple yang Tembus Rp55 Juta

Harga iPhone Duo, HP Lipat Pertama Apple yang Tembus Rp55 Juta

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 12:56 WIB

Pencarian Hari Ke-3 Rombongan Jurnalis di Krakatau, TNI AL Terjunkan 3 Kapal Perang

Pencarian Hari Ke-3 Rombongan Jurnalis di Krakatau, TNI AL Terjunkan 3 Kapal Perang

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 12:54 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tronton Tabrak Pekerja Tol Wiyoto Wiyono hingga 3 Orang Tewas

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tronton Tabrak Pekerja Tol Wiyoto Wiyono hingga 3 Orang Tewas

News | Kamis, 10 September 2026 | 12:53 WIB

Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat

Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 12:52 WIB

Menembus Jalan Berlumpur: M A Hasibuan, Insan BRI di Sigambal Dampingi UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

Menembus Jalan Berlumpur: M A Hasibuan, Insan BRI di Sigambal Dampingi UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 12:52 WIB

Busa Creamy dan Lembut di Wajah, 5 Pilihan Whip Cleanser yang Wajib Dicoba!

Busa Creamy dan Lembut di Wajah, 5 Pilihan Whip Cleanser yang Wajib Dicoba!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:50 WIB

Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat

Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 12:49 WIB

×