- Abdul Muhyi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 8 September 2026, terkait korupsi haji Kementerian Agama 2023-2024.
- Saksi mengonfirmasi pembagian kuota haji khusus kepada anggota BIN dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai total Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi mengungkapkan pembagian kuota haji khusus kepada anggota Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Muhyi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal alokasi kuota haji khusus untuk eks Staf Khusus Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebanyak 1.260 kuota. Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Muhyi.
“Kemudian Iwan BIN?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Iya,” jawab Muhyi.
“Untuk siapa itu?” tanya jaksa.
“Pak Iwan BIN,” balas Muhyi.
“BIN, Badan Intelijen Negara?” tegas jaksa.
“Badan Intelijen Negara,” sahut Muhyi.
“Iwan-nya Iwan siapa namanya?” cecar jaksa.
“Saya tidak tahu lengkapnya,” timpal Muhyi.
Kemudian, jaksa mempertanyakan kuota haji khusus untuk perusahaan travel Pesona Mozaik dan Persada Indonesia hingga Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Muhyi.
“Subdit?” kata jaksa.
“Subdit tempat saya,” jawab Muhyi.
“Kemudian Mail?” lanjut jaksa.