Selebtek.suara.com - Permohonan legalisasi ganja medis diajukan oleh Dwi Pertiwi, ibu dari anak penderita cerebral palsy.
Dwi Pertiwi meminta pelegalan ganja untuk medis dikarenakan menurutnya bahwa ganja merupakan satu-satunya pengobatan yang dapat menyembuhkan penyakit cerebral palsy yang diderita anaknya.
Menanggapi permohonan tersebut, dalam sidang putusan perkara yang dilakukan secara daring dan dapat disaksikan oleh masyarakat, MK dengan tegas menolak legalisasi ganja untuk medis.
Alasan penolakan permohonan ganja untuk medis yang diajukan oleh Dwi Pertiwi dikarenakan ganja memiliki potensi tinggi dalam menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, belum adanya bukti serta kajian secara komprehensif yang menjadikan permohonan ganja untuk medis sulit dipertimbangkan.
Namun demikian, DPR tetap memperjuangkan penggunaan ganja untuk medis.
Arsul Sani, anggota komisi III DPR mengatakan bahwa DPR dan pemerintah tetap membuka peluang untuk membahas revisi UU Narkotika.
"Tetapi tidak berarti bahwa pasal 8 ayat 1 UU tantang narkotika tidak bisa dirubah karena itu merupakan kebijakan hukum yang terbuka, artinya dikembalikan terserah pada pembuatan UU. Yang dalam hal ini yakni DPR dan pemerintah," ujar Arsul Sani pada Hari Jum'at (22/07/2022).
Arsul Sani juga menanggapi kesan BNN yang menyebut DPR melegalkan ganja.
Baca Juga: 4 Tipe Pria yang Layak Dijadikan Pasangan, Sangat Melindungimu!
"Tetapi harus kita tegaskan dan perlu sampaikan, karena ada kesan dari BNN itu kemudian mengatakan daripada melegalkan ganja, lebih baik menyelamatkan anak bangsa. Kita tidak sedang melegalkan ganja," ucap Arsul Sani.
Arsul Sani berdalih bahwa DPR tidak melegalkan ganja, akan tetapi membuka opsi jika memang ganja bermanfaat untuk medis dengan syarat-syarat yang ketat.
"Kita sedang membuka opsi agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat secara medis, itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat- syarat yang ketat," imbuh Arsan Sani.
Sumber: suara.com