Selebtek.suara.com - Rizky Billar, tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, resmi ditahan polisi pada Kamis (13/10/2022).
Penetapan penahan Rizky Billar diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Endra Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB, polisi telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi terlapor menjadi tersangka KDRT.
Penetapan itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk Rizky Billar dan keterangan dari saksi korban. Selain itu polisi juga telah memiliki hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka, polisi akhirnya resmi menahan suami Lesti Kejora itu mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
Menurut Zulpan, kasus ini didasari oleh laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September lalu.
Melansir Suara.com, Rizky Billar tampak keluar dari dalam kantor Polres Jakarta Selatan dengan mengenakan baju tahanan polisi.
Saat keluar, Rizky Billar hanya bisa menundukkan kepalanya. Sementara polisi memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Shin Tae-yong Disebut Punya Rencana Jadi Pelatih Vietnam
Menurut Zulpan, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)