Awas Pungli, Ini Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Internasional Terbaru 2022

Semarang | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:54 WIB
Awas Pungli, Ini Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Internasional Terbaru 2022
Ilustrasi biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. (Instagram/Epicveil)

SUARA SEMARANG - Beredar informasi masih terjadi biaya pungli atau pungutan liar saat melakukan perpanjangan untuk penerbitan SIM.

Sebuah cuitan dan disertai rekaman video memperlihatkan jika masih ada dugaan biaya pungli saat melakukan perpanjangan SIM.

Akun Twitter @Initial.Dad memposting cuitan pada 5 Desember 2022, tentang adanya dugaan pungli pada biaya perpanjangan SIM.

Akun tersebut merasa keberatan saat ada biaya yang diluar ketentuan dalam perpanjang SIM A.

Beberapa komponen biaya dia catat sesuai dalam ketentuan perpanjangan SIM A. Namun berbeda kenyataan saat praktik di lapangan.

"Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo) 

Izin lapor bapak @ListyoSigitP

Jd pagi ini kan gw mw prpanjang SIM A ke Polres Depok 

Sblm berangkat udh ngecek2 lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb)," cuitnya.

Ia mencatat, ada biaya diluar perpanjangan SIM A sepanjang yang dia ketahui, yakni adanya biaya sertifikasi Rp 40 ribu. Sehingga biaya perpanjangan membengkak jadi Rp 170 ribu.

Lantas, berapakah biaya sebenarnya dari pembuatan baru dan perpanjangan SIM untuk tahun 2022.

Aturan Biaya Pembuatan Perpanjang SIM 

Di ketahui, pada 31 Oktober 2022 Kapolri merilis aturan terbaru biaya pembuatan dan pengurusan semua jenis SIM di Indonesia.

Dalam surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tentang biaya pembuatan dan pengurusan SIM terbaru.

Aturan terbaru pembuatan dan pengurusan SIM ini berlaku untuk semua jenis SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.

Di ketahui, agar memudahkan masyarakat maka aturan terbaru biaya pembuatan dan pengurusan SIM baik yang baru dan perpanjangna untuk SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D kini lebih terjangkau.

Dalam surat Telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM terbaru juga Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Pada telegram itu terdapat rincian biaya pembuatan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Kemudian, tercantum juga syarat bagi masyarakat yang akan membuat SIM diantaranya akan diarahkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi).

Termasuk dalam biaya pemeriksaan kesehatan pembuatan SIM juga telah dijabarkan, dan menjadi opsi bisa di luar Satpas Polri.

Pelaksanaan tersebut bagi calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata isi Telegram.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sanksi Ketahuan Pungli 

Sementara itu, dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM terbaru tersebut.

Sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Kapolri bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Untuk kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ridwan Kamil Ngamuk, Alasan Pererat Persaudaraan SMA 3 Kota Bekasi Tarik Pungli Sumbangan Sekolah Rp 4,5 Juta

Ridwan Kamil Ngamuk, Alasan Pererat Persaudaraan SMA 3 Kota Bekasi Tarik Pungli Sumbangan Sekolah Rp 4,5 Juta

| Rabu, 16 November 2022 | 16:46 WIB

Gratis Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Semarang

Gratis Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Semarang

| Kamis, 10 November 2022 | 15:00 WIB

Aturan Terbaru Biaya Pembuatan SIM A Rp 120 Ribu, SIM C Rp 100 Ribu, Sim D Rp 50 Ribu, Daerah Kalian Berapa?

Aturan Terbaru Biaya Pembuatan SIM A Rp 120 Ribu, SIM C Rp 100 Ribu, Sim D Rp 50 Ribu, Daerah Kalian Berapa?

| Sabtu, 05 November 2022 | 14:21 WIB

Terbaru Biaya Pembuatan SIM A Rp 120 Ribu, SIM C Rp 100 Ribu, Berikut Detail Lengkapnya

Terbaru Biaya Pembuatan SIM A Rp 120 Ribu, SIM C Rp 100 Ribu, Berikut Detail Lengkapnya

| Kamis, 03 November 2022 | 08:36 WIB

Biaya Terbaru Pembuatan SIM A, B, C, D Tahun 2022, Biaya Kesehatan di Luar Polisi

Biaya Terbaru Pembuatan SIM A, B, C, D Tahun 2022, Biaya Kesehatan di Luar Polisi

| Rabu, 02 November 2022 | 16:23 WIB

Terkini

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 23:29 WIB

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:27 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:08 WIB

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:53 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB