Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

Serang | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 18:56 WIB
Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didampingi keluarga saat mengunjungi Bapas Kelas II Serang, Banten (Antara)

Mantan Gubernur Banten terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II (Bapas) Serang setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas II A di Tangerang, Selasa.

 Atut yang didampingi keluarga antara lain anak pertamanya, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan putrinya selaku Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat

Mantan Gubernur itu selesaikan proses pelaporan wajib dan orientasi dengan Bapas Kabupaten Serang hingga tahun 2026 untuk memenuhi syarat pempebasan bersyarat dirinya.

"Alhamdulillah, habis ziarah langsung ketemu Ibu saya, dan kumpul bersama keluarga serta di
sini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian di rumah,"
ucapnya di Serang, Selasa.

Ia mengaku, setelah mendapat pembebasan bersyarat ini dirinya belum ada rencana untuk
terjun kembali ke dunia politik.
"Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya saat ini akan menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dengan dilakukan
satu bulan sekali.


"Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor ke sini (Bapas Serang)," ungkap dia.
Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menambahkan selama orang
tuanya menjalani hukuman, banyak dukungan dari keluarga serta masyarakat Banten yang
selalu mendoakan.
"Saya ucapkan terimakasih atas doa dan 'support' dari keluarga serta semua masyarakat
Banten yang selalu mendoakan Ibu saya," tuturnya.

Ia menyebutkan, saat ini orang tuanya itu akan lebih fokus menjalani kegiatan bersama
keluarga. Jadi untuk maju ke politik belum ada rencana.
"Beliau sekarang, intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama, agar bisa menjalankan ibadah
dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembali bersama orang tua sudah luar
biasa," kata dia.


Sebelumnya, Lapas Kelas II A Tangerang telah program reintegrasi, yakni berupa pembebasan
bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai Selasa ini.
"Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan
berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan
yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu
Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari
2015

Sumber ; Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

| Rabu, 07 September 2022 | 18:34 WIB

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 18:06 WIB

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Riau | Rabu, 07 September 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB