Girry Pratama Gugat Kasus Mobil Mewahnya yang di Lelang Sepihak oleh Bank Swasta

Serang Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 18:02 WIB
Girry Pratama Gugat Kasus Mobil Mewahnya yang di Lelang Sepihak oleh Bank Swasta
Tim pengacara Produser Film Girry Pratama, yang diwakili oleh Wilhelmus Rio Resandhi, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/9/2022). (SuaraSerang/Wawan Kurniawan)

Perseteruan produser perfilman nasional, Girry Pratama dengan pihak Bank CIMB Niaga Auto Finance masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah sebelumnya melakukan gugatan secara perdata terkait permasalahan penjualan mobil kredit yang dimiliki Girry.


Tim pengacara Girry Pratama, Wilhelmus Rio Resandhi, S.H., M.H., hari ini kembali mendatangi PN Tangerang untuk melakukan mediasi lanjutan dengan pihak bank CIMB Niaga Auto Finance dengan dampingan pihak mediator dari PN Tangerang, Senin (12/9/2022).


“Jadi hari in 12 September 2022, agendanya adalah mediasi. Mediasi itu yang disampaikan dari kami dan klien kami adalah pembersihan atau pemutihan nama klien kami untuk dibersihkan nama dan status BI Chekingnya. Supaya nanti dikemudian hari ada perihal ada keuangan lagi, itu menjadi lebih mudah’”, ujar Rio saat dikonfirmasi usai melakukan proses mediasi di PN Tangerang, Senin (12/9/2022).


Rio juga menyatakan bahwa dari pihak Bank CIMB Niaga Auto Finance terkait permintaan kliennya itu sudah di proses, dan dianggap sudah lunas,  dalam hal ini Girry Pratama (dengan catatan tertentu). Namun terkait pernyataan yang disampaikan pihak CIMB Niaga Auto Finance tersebut, pihaknya CIMB Niaga belum menunjukan adanya bukti dokumen apa pun yang diperlihatkan.


“Nah cerita dari sudah diproses, dianggap sudah lunas dengan catatan tertentu, itu kami belum melihat ada dokumen apapun yang menerangkan hal tersebut, jadi ceritanya itu hanya lisan saja sih,” ujar Rio


Berdasarkan proses mediasi tersebut, kedua belah pihak yang berseteru diberikan waktu oleh mediator PN Tangerang selama satu hingga dua minggu kedepan.

Dengan catatan pihak tergugat yakni CIMB Niaga Auto Finance memberikan laporan terkait apa yang telah mereka lakukan kepada pihak penggugat disertakan perkembangan bukti-bukti dokumen (dokumen pemutihan, pembersihan dari blacklist BI cheking, pihak-pihak yang terkait) yang telah diproses oleh pihak internal CIMB Niaga Auto Finance.


“Dari hari ini, kami para pihak diberi waktu satu sampai dua minggu dengan catatan, apa yang sudah mereka lakukan nanti mereka akan laporan ke kita, ke pihak kami gitu. Tadi hanya dicatat oleh mediator, nah nanti bukti yang mereka sampaikan adalah bukti-bukti yang mereka proses secara internal perusahaannya mereka, apa yang sudah mereka lakukan untuk melakukan pemutihan, pembersihan dari blacklistnya BI-cheking, trus kemudian sudah sampai mana, oleh siapa, itu mereka akan laporkan kepada kami,” terang Rio. 

Kasus ini bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan UMKM yang Terdampak Kenaikan BBM Bersubsidi


Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri tersebut.


Namun setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.


Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.


Setelah menjalani masa karantina dan pulih, Girry pun segera mendatangi kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk melakukan pembayaran ditambah dengan resiko denda akibat keterlambatan. Namun, diluar sepengetahuan Girry, rupanya pihak bank telah menjual dengan melelang mobil mewah tersebut.


Menurut keterangan tim pengacara Girry yang saat itu disampaikan oleh Chitto Cumbhadrika selaku kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (1/8/2022), yang mengatakan bahwa niat baik kliennya tidak dibalas dengan baik juga oleh pihak bank, saat kliennya ingin membayar, ternyata mobil tersebut sudah dijual tanpa memberi informasi sebelumnya.


“Ternyata mobil tersebut sudah dijual tanpa pemberitahuan, tanpa informasi diberikan ke pak Girry, bahkan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dimana lelangnya, siapa pembelinya, berapa harga lelang tersebut. Itu tidak pernah diberitahukan sampai saat ini,” ungkap Chitto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI