Tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat menenangkan dirinya dalam menyusun skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut, hal itu merujuk dalam pengalaman jam terbang dan kecerdasan Sambo selaku perwira kepolisian yang sudah puluhan tahun bertugas.
Pada Jumat, 8 Juli 2022 sore, Ferdy Sambo pergi ke kediamanan pribadinya di Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Mabes Polri. Kondisi Sambo ketika itu tengah murka usai mendapat informasi bahwa istrinya, Putri Candrawathi diduga dilecehkan oelh sang Brigadir Yosua.
Cerita itu Sambo terima langsung dari Putri yang ketika itu masih berada di Magelang, Jawa Tengah ketiga pagi pada hari yang sama. Sontak, Sambo marah besar usai mendapat informasi sepihak melalui sambungan telepon dari istrinya itu.
"Peristiwa yg dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku sudah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya itu membuat terdakwa Ferdy Sambo jadi murka ," ungkap Jaksa penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
![Polri resmi melimpahkan berkas kasus dan barang bukti pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo Cs ke Kejagung. [istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/05/1-polri-resmi-melimpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-brigadir-j-yang-menjerat-ferdy-sambo-cs-ke-kejagung-ist.jpg)
JPU menyebut, Sambo sempat meredam sejenak amarahnya lantaran punya pengalaman dan kecerdasan selama puluhan tahun menjadi polisi. Sambo lalu menyusun cerita penghilangan nyawa secara berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seseorang anggota Kepolisian, sehingga akibatnya Terdakwa Ferdy Sambo, berusaha menenangkan dirinya kemudian memikirkan dan menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," ujar Jaksa.
Semula Ferdy Sambo bertanya dulu kepada ajudan lain yang juga tersangka, yakni Ricky Rizal mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang. Hanya saja, Rizal tidak mengetahui secara rinci tentang peristiwa tersebut.
"Tidak tahu Pak," ujar Rizal, sebagaimana ditirukan jaksa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sampai Ikut Nimbrung Urusan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Reaksinya Kocak
"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua",ucap Sambo.
Sambo lalu bertanya pada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky tak memiliki keberanian untuk menuruti permintaan sang atasan.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tadi tidak dibantah saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambah jaksa.
Sambo juga meminta Ricky agar memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tak langsung sudah mengetahui adanya rencana pembunuhan tadi tanpa ada upaya untuk menghentikan tindakan sang atasan.
![Richard Eliezer di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/17/1-richard-eliezer-di-kejagung-pelimpahan-berkas-tahap-ii-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Singkat cerita, Richard menemui Sambo yang duduk di sofa panjang ruang keluarga di lantai 3 rumah dinas tersebut. Richard E juga mendapat cerita dugaan pelecehan terhadap Putri yang terjadi di Magelang.
"Setelah itu saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tadi merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo, pada saat yang sama itu juga didengar oleh saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," beber jaksa.
Pada saat momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya pada Sambo.
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tadi kemudian Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," lanjut jaksa.
Sambo lantas menyiapkan senjata api yang akan digunakan Richard E untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu merupakan Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(suara.com)