Aturan Perppu Cipta Kerja yang Baru, Libur 1 Hari untuk 6 Hari Kerja atau 40 jam dalam Seminggu

Serang

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:53 WIB
Aturan Perppu Cipta Kerja yang Baru, Libur 1 Hari untuk 6 Hari Kerja atau 40 jam dalam Seminggu
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Keputusan Presiden pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, peraturan Ciptaan Kerja kembali diberlakukan.


Perppu tersebut telah ditetapkan tepatnya pada 30 Desember 2022 lalu. Namun ada aturan yang dirasa ganjil atau bias terkait waktu kerja pekerja atau buruh, termasuk pengaturan waktu liburnya, yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:


“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:


a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."


Dalam bunyi pasal tersebut, dengan jelas tertulis bahwa hari libur yang diberikan kepada pekerja diubah menjadi satu hari dalam seminggu.

Presiden Jokowi (tengah) menanggapi soal putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. (istimewa)
Presiden Jokowi (tengah) menanggapi soal putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. (istimewa) (sumber:)

Aturan ini secara otomatis dengan sendirinya mencabut Pasal 79 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya memberikan waktu libur pekerja adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari kerja  per minggu.


Namun demikian, Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan karyawan/pekerja untuk mendapatkan libur dua hari per minggu.


Hal ini diatur dalam Pasal 77 tentang jam kerja, yaitu 7 atau 8 jam sehari. Aturan ini memberi pekerja kesempatan untuk menikmati dua hari libur per minggu tergantung pada jadwal kerja mereka, sedangkan Pasal 77(2) menyatakan:

baca juga


“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuanwaktu kerja,” demikian bunyi pasal 77 ayat (1).


Sedangkan bunyi pasal 77 ayat (2) berbunyi:


"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu".


Kemudian dijelaskan dalam Pasal 77 Ayat 3 bahwa ketentuan waktu kerja yang tercantum dalam Ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu.

Perppu Cipta Kerja Tidak Mengatur Soal Cuti

Jam Pulang Kerja, ; Jam Kerja ; Ilustrasi Pekerja ; Perppu Cipta Kerja [Suara.com/Alfian Winanto]
Jam Pulang Kerja, ; Jam Kerja ; Ilustrasi Pekerja ; Perppu Cipta Kerja (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Perubahan lain di Perppu Cipta Kerja adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang cuti atau waktu istirahat panjang bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan tertentu.


Sementara, beberapa waktu cuti yang diberikan akan diatur dalam perjanjian kerja hingga perjanjian kerja bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal

Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:27 WIB

Serikat Buruh Bakal Surati Jokowi: Perppu Tidak Sesuai Permintaan Pekerja!

Serikat Buruh Bakal Surati Jokowi: Perppu Tidak Sesuai Permintaan Pekerja!

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:38 WIB

Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju

Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:33 WIB

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Serang | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:16 WIB

Michelle Ziudith jadi PSK, Mentornya pun Muncikari Asli

Michelle Ziudith jadi PSK, Mentornya pun Muncikari Asli

Serang | Rabu, 21 Desember 2022 | 20:27 WIB

Tidak Dikasih Pinjaman Untuk Bayar Utang, Bawahan Bunuh Atasannya di Mess Karyawan

Tidak Dikasih Pinjaman Untuk Bayar Utang, Bawahan Bunuh Atasannya di Mess Karyawan

Serang | Senin, 19 Desember 2022 | 21:55 WIB

Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan

Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan

Serang | Selasa, 22 November 2022 | 23:09 WIB

Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas

Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas

Serang | Selasa, 22 November 2022 | 22:23 WIB

Cukai Rokok Resmi Naik 10-12 persen Tergantung Golongan

Cukai Rokok Resmi Naik 10-12 persen Tergantung Golongan

Serang | Jum'at, 04 November 2022 | 01:33 WIB

Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam

Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam

Serang | Kamis, 06 Oktober 2022 | 00:05 WIB

Terkini

Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon

Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:25 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

The Traveling Cat Chronicles: Jejak Kesetiaan Nana Menembus Batas Waktu

The Traveling Cat Chronicles: Jejak Kesetiaan Nana Menembus Batas Waktu

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:17 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride

Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:10 WIB

Kenapa La Copa de la Vida dan Waka Waka Masih Jadi Jawaranya Lagu Piala Dunia?

Kenapa La Copa de la Vida dan Waka Waka Masih Jadi Jawaranya Lagu Piala Dunia?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Shin Tae-yong Pasang Target Juara untuk Persija, Minta Pemain Berkorban Habis-habisan

Shin Tae-yong Pasang Target Juara untuk Persija, Minta Pemain Berkorban Habis-habisan

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB