Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Keputusan Presiden pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, peraturan Ciptaan Kerja kembali diberlakukan.
Perppu tersebut telah ditetapkan tepatnya pada 30 Desember 2022 lalu. Namun ada aturan yang dirasa ganjil atau bias terkait waktu kerja pekerja atau buruh, termasuk pengaturan waktu liburnya, yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dalam bunyi pasal tersebut, dengan jelas tertulis bahwa hari libur yang diberikan kepada pekerja diubah menjadi satu hari dalam seminggu.

Aturan ini secara otomatis dengan sendirinya mencabut Pasal 79 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya memberikan waktu libur pekerja adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari kerja per minggu.
Namun demikian, Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan karyawan/pekerja untuk mendapatkan libur dua hari per minggu.
Hal ini diatur dalam Pasal 77 tentang jam kerja, yaitu 7 atau 8 jam sehari. Aturan ini memberi pekerja kesempatan untuk menikmati dua hari libur per minggu tergantung pada jadwal kerja mereka, sedangkan Pasal 77(2) menyatakan:
“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuanwaktu kerja,” demikian bunyi pasal 77 ayat (1).
Sedangkan bunyi pasal 77 ayat (2) berbunyi:
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu".
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 77 Ayat 3 bahwa ketentuan waktu kerja yang tercantum dalam Ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu.
Perppu Cipta Kerja Tidak Mengatur Soal Cuti
![Jam Pulang Kerja, ; Jam Kerja ; Ilustrasi Pekerja ; Perppu Cipta Kerja [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/04/1-jam-pulang-kerja-jam-kerja-ilustrasi-pekerja-perppu-cipta-kerja.jpg)
Perubahan lain di Perppu Cipta Kerja adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang cuti atau waktu istirahat panjang bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan tertentu.
Sementara, beberapa waktu cuti yang diberikan akan diatur dalam perjanjian kerja hingga perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut tertera dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 Perppu Cipta ayat (5) dan (6) yang berbunyi:
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing terbatas pada pekerjaan yang berada di luar pekerjaan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali pekerjaan penunjang.
Serikat pekerja prihatin dan khawatir dengan revisi peraturan tersebut. Alasannya adalah bahwa perusahaan outsourcing dapat mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk semua tugas tanpa batas waktu.