Selama agenda di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) -Sumatera Utara, Wapres RI Ma'ruf Amin didampingi Wury Ma’ruf Amin (Wury Estu Handayani) dalam pengawalan sniper dan spotter yang berasal dari Batalyon Infanteri 123 Rajawali atau Yonif 123/RW.
Selain tim sniper juga beberapa aparat pasukan pengamanan gabungan dari TNI dan Polri serta lembaga lainnya termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).
Lalu apa tugas seorang Sniper?
Melansir dari berbagai sumber termasuk dari laman tnidotmildotid, tugas seorang sniper atau penembak runduk merupakan prajurit infanteri terlatih secara khusus.
Punya kemampuan membunuh dari jarak jauh menggunakan senjata, dan merupakan eksekutor untuk menuntaskan misi baik secara mandiri, melaporkan informasi penting, dan tepat sasaran.
Seorang sniper menguasai teknik bersembunyi, menggunakan pakaian ghillie (pakaian kamuflase), ahli mengintai dan mengamati dan punya kemampuan infiltrasi garis depan. Biasanya sniper berada di tingkat batalyon atau kompi.
Seorang sniper dibantu oleh spotter, dan itu mutlak. Sebab, walau sniper punya kualifikasi tempur yang bagus. Sosok sniper juga perlu bantuan, itulah kemudian dikatakan spotter.
Apa tugas seorang Spotter?
Spotter adalah prajurit terlatih dan mendukung kerja sniper sebagai eksekutor untuk mempertahankan diri serta mengeksekusi sasaran secara kompleks dan tepat.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Kena Kekerasan Seksual OTK di Rakernas Partai Ummat
Sniper meskipun lihai dan jago menghitung jarak, koreksi hasil tembakan. Spotter ikut membantu untuk memberikan perlindungan terhadap sniper. Penembak runduk dan spotter wajib saling kerja sama. Spotter juga memegang senjata otomatis guna melindungi penembaknya.
Demikianlah informasi tentang tugas kerja sniper dan spotter dalam pengamanan petinggi baik itu TNI dan Polri serta Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. [*]