Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjabarkan sejumlah alasan terkait penarikan penanganan kasus anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.
Alasan tersebut sangat mengejutkan, seperti paparan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini alasan kenapa Polda Metro Jaya mengambil dan meneruskan penyelidikan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas pelaku penganiayaan anak kader GP Ansor itu.
1. Polda Metro Jaya sudah asistensi dan atau supervisi kasus penganiayaan David, atas tersangka Mario Dandy Satrio.
2. Supervisi itu sudah terbit ketika Polres Metro Jakarta Selatan sejak awal dan berjalan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan putra Dirjen Pajak Kemenkeu.
3. Polda Metro Jaya telah kirim tim penyidik sekaligus pengawasan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
4. Polda Metro Jaya menarik kasus tersebut untuk dilidik tingkat atas guna optimalisasi penyidikan dan efisiensi.
5. Penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan David bukan sepihak, melainkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap Guru Ngaji Perkosa Santriwati: Modusnya Pengobatan
Itu sederet alasan kenapa Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Mario Dandy penganiaya Critalino David Ozora anak kader GP Ansor. [*]