Duet Prabowo-Gibran Bisa Terwujud Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Genap 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Serang | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:27 WIB
Duet Prabowo-Gibran Bisa Terwujud Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Genap 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)

Serang.suara.com – Duet Prabowo-Gibran pada pilpres 2024 terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.

MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Atas putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa saja menerima pinangan Prabowo Subianto untuk mewujudkan duet Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024

Soal pinangan Prabowo itu telah diungkapkan Gibran beberapa waktu lalu. Namun saat itu Gibran menyatakan dirinya terkendala masalah umur sebagai syarat mencalonkan diri sebagai wapres.

"Umurnya tidak cukup. Kan, tidak cukup. Semua orang kan sudah tahu. Beliau sudah minta berkali-kali," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 9 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Gugatan PSI, Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

MK Tolak Gugatan PSI, Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

| Senin, 16 Oktober 2023 | 12:55 WIB

Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Hari Ini, Sekjen PDIP: Ingat, Ada Karma Politik

Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Hari Ini, Sekjen PDIP: Ingat, Ada Karma Politik

| Senin, 16 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

| Senin, 16 Oktober 2023 | 10:46 WIB

Terkini

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban

Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:40 WIB

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:35 WIB

Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi

Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi

Lampung | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:31 WIB

Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran

Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:24 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?

Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:20 WIB

Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak

Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:17 WIB

Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?

Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:13 WIB