Duet Prabowo-Gibran Bisa Terwujud Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Genap 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Serang

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:27 WIB
Duet Prabowo-Gibran Bisa Terwujud Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Genap 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)

Serang.suara.com – Duet Prabowo-Gibran pada pilpres 2024 terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.

MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Atas putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa saja menerima pinangan Prabowo Subianto untuk mewujudkan duet Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024

Soal pinangan Prabowo itu telah diungkapkan Gibran beberapa waktu lalu. Namun saat itu Gibran menyatakan dirinya terkendala masalah umur sebagai syarat mencalonkan diri sebagai wapres.

"Umurnya tidak cukup. Kan, tidak cukup. Semua orang kan sudah tahu. Beliau sudah minta berkali-kali," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 9 Oktober 2023.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Gugatan PSI, Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

MK Tolak Gugatan PSI, Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

Serang | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:55 WIB

Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Hari Ini, Sekjen PDIP: Ingat, Ada Karma Politik

Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Hari Ini, Sekjen PDIP: Ingat, Ada Karma Politik

Serang | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Serang | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:46 WIB

Terkini

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:34 WIB

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:22 WIB

Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi

Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:14 WIB

Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria

Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:00 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga

Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:25 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB