Surat tersebut akan diberikan langsung ke Ferdy Sambo setelah sebelumnya melalui proses di internal Polri.
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ungkap Dedi.
"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," pungkasnya.
Sumber: Suara.com