Sukabumi.suara.com – Belum lama ini, muncul isu terkait permainan jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menjadi perbincangan panas di kalangan masyarakat, Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur Jakarta akhirnya angkat bicara.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Ahmad Riza menyebut jika dirinya belum menemukan adanya temuan kasus yang dimaksud di lingkungan Pemprov DKI, jika mengacu kepada penelusuran Inspektorat.
"Sampai hari ini belum ada, jadi apa yang disampaikan teman-teman sampai saat ini belum ada, belum ditemukan (jual beli jabatan)," ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Lebih lanjut, ia memastikan jika selama ini proses rekrutmen ASN di DKI melalui proses termasuk melalui kompetensi.
"Itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug begitu ditunjuk, semua prosesnya diusulkan, ada Baperda, diusulkan baru dapat SK dan sebagainya, harus memenuhi kompetensi dan syarat tidak mudah," katanya.
Menilik asal-usulnya, kabar soal jual beli jabatan ini diungkap oleh Anggota DPRD DKI, Gembong Warsono. Ia mengatakan, jika jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum namun tidak terungkap untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.
Gembong Warsono bahkan membongkar besaran tarif jual beli yang dimaksud, di mana nominalnya berbeda tiap jabatan.
Menurut penuturannya, jual beli jabatan itu dipatok harga tertentu mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. Sedangkan harga Rp 60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.
Karena itu, Gembong Warsono juga mendorong agar dibuat pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan itu.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
“Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," pungkas Gembong Warsono.
Sumber: Suara.com.