PT Hitakara Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Beraroma Suap

Sukabumi

Sabtu, 15 Juli 2023 | 00:01 WIB
PT Hitakara Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Beraroma Suap
Gedung Mahkamah Agung (Instagram @humasmahkamahagung)

Sukabumi.suara.com - Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung atau MA terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sarat aroma suap.

Tim Kuasa hukum  PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada tanggal 12 Juli 2023.

Surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung memiliki nomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Surat yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam suratnya kepada Mahkamah Agung tim kuasa hukum dari PT Hitakara berharap, adanya perlindungan hukum dari MA terkait dengan diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang diajukan oleh kliennya saat ini.

“Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukanya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas ,” bunyi surat tersebut, disampaikan kepada Sukabumi.suara.com, Kamis (13/7/2023).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan bahwa, majelis hakim pemutus perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tetap memberikan putusan PKPU terhadap PT Hitakara.

Hal ini, kata tim kuasa hukum PT Hitakara, jelas merupakan kekeliruan yang sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara.

baca juga

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara, juga menjelaskan dasar permohonan PKPU yang diajukan oleh para advokat dan presisi law firm selaku kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku para pemohon PKPU dalam perkara 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY yang mengaku memilki tagihan utang yang telah jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti.

Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada  24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara.

Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.

Asal tahu saja, pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

“Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” kata Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menolak Sinyal Rujuk dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Memilih Bakal Tinggal di Bali

Menolak Sinyal Rujuk dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Memilih Bakal Tinggal di Bali

Sukabumi | Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:43 WIB

Diduga Terlibat Perang Saling Sindir dengan Depe, Rizky Billar: Alhamdulillah Udah Nitip 1 Onta ke Pak RT

Diduga Terlibat Perang Saling Sindir dengan Depe, Rizky Billar: Alhamdulillah Udah Nitip 1 Onta ke Pak RT

Sukabumi | Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:04 WIB

Imbas Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Farhat Abbas Minta TV Boikot Keluarga Raffi Ahmad

Imbas Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Farhat Abbas Minta TV Boikot Keluarga Raffi Ahmad

Sukabumi | Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:55 WIB

Tak Lagi Dibiayai Nikita MIrzani, Lolly Kini Sudah Tidak Tinggal di London, Warganet: Dia Udah Nggak Sekolah Lagi Ya?

Tak Lagi Dibiayai Nikita MIrzani, Lolly Kini Sudah Tidak Tinggal di London, Warganet: Dia Udah Nggak Sekolah Lagi Ya?

Sukabumi | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Cara Semen Padang Rekrut Stefano Lilipaly: Dari Video Call hingga Bujuk dengan Ini

Cara Semen Padang Rekrut Stefano Lilipaly: Dari Video Call hingga Bujuk dengan Ini

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:04 WIB

Review Serial The Apartment Job: Aksi Tipu-tipu Cerdas Berbalut Isu Sosial

Review Serial The Apartment Job: Aksi Tipu-tipu Cerdas Berbalut Isu Sosial

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:00 WIB

Eks Liga Inggris Bongkar Kondisi TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Eks Liga Inggris Bongkar Kondisi TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:56 WIB

Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel

Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:56 WIB

Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:51 WIB

3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik

3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:45 WIB

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:44 WIB

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB

×