"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana.
Dirinya mengaku ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap itu, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.