Kasus Anggota Brimob Polda Riau Diminta Setor Uang ke Komandan, Pengamat: Pemerasan

Suara Sumatera

Senin, 12 Juni 2023 | 14:56 WIB
Kasus Anggota Brimob Polda Riau Diminta Setor Uang ke Komandan, Pengamat: Pemerasan
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Unsplash/Roman Synkevych]

Suara Sumatera - Kasus curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mengaku dimutasi dan diminta setor sejumlah uang ke komandannya viral di media sosial.

Buntut dari itu, komandan batalyon (danyon) di Rokan Hilir, Kompol Petrus dicopot dari jabatan. Dia bersama 7 orang lainnya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.

Sementara Bripka Andry belakangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendy menanggapi polemik yang ada dalam tubuh instansi kepolisian di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Erdianto mengungkapkan jika kasus dugaan setoran anggota Brimob ke komandannya itu sebagai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

"Saat ini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan, sudah banyak contoh yang menjadi pelajaran bagi jajaran aparat penegak hukum seperti kasus Ferdy Sambo," ujarnya kepada Antara, Senin (12/6/2023).

Pendapat demikian disampaikan Erdianto terkait kasus dugaan sebanyak 8 anggota Brimob Polda Riau dipatsuskan terkait kasus ini.

Dia menyebut bahwa, seharusnya semua pihak menjaga integritas karena di dunia informasi saat ini semua bisa dengan mudah terungkap.

"Pemberian sesuatu atas inisiatif dari orang yang menerima bukan delik suap, tetapi pemerasan," ujar Erdianto.

baca juga

Namun, kata dia, jika pemberian hadiah atau janji atas inisiatif dari pemberi maka itu dapat disebut sebagai dengan catatan pemberian.

Sedangkan dalam kasus dugaan pemberian setoran tersebut, kata Erdianto, dimaksudkan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya.

"Dalam delik pemerasan, pemberi adalah korban jika ia dalam posisi tidak berdaya untuk menolak keinginan orang yang memeras karena kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya," terang dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya menyebut buntut dari kasus Bripka Andry itu pihaknya melakukan penempatan khusus kepada 8 anggota Brimob Polda Riau.

"Dari delapan anggota Brimob itu, salah satu adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry. Sejak Kamis (8/6/2023), Kompol P beserta dengan tujuh anggota lain menjalani patsus selama 30 hari ke depan," jelas Nandang.

Ia pun menyampaikan delapan anggota Brimob itu dilakukan patsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus

Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus

Riau | Minggu, 11 Juni 2023 | 17:35 WIB

Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis

Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis

Riau | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:46 WIB

Curhat Setor Uang sampai Rp650 Juta ke Komandan, Segini Gaji Bripka Andry

Curhat Setor Uang sampai Rp650 Juta ke Komandan, Segini Gaji Bripka Andry

News | Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:52 WIB

Terkini

Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta

Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta

Surakarta | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:15 WIB

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:09 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Bukan Hanya SPPG Polri, Kejati Jateng Monitoring Seluruh Pengelola MBG

Bukan Hanya SPPG Polri, Kejati Jateng Monitoring Seluruh Pengelola MBG

Jawa Tengah | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:03 WIB

Ulasan Foufo: Kisah Persahabatan Alien Luar Angkasa dan Pengepul Rongsok

Ulasan Foufo: Kisah Persahabatan Alien Luar Angkasa dan Pengepul Rongsok

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:00 WIB

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:58 WIB

Ramai Surat Edaran Propam, Polda Jateng Pastikan Polisi Pengelola SPPG Tak Kebal Pemeriksaan

Ramai Surat Edaran Propam, Polda Jateng Pastikan Polisi Pengelola SPPG Tak Kebal Pemeriksaan

Jawa Tengah | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:56 WIB

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:52 WIB

×