Kasus Anggota Brimob Polda Riau Diminta Setor Uang ke Komandan, Pengamat: Pemerasan

Suara Sumatera

Senin, 12 Juni 2023 | 14:56 WIB
Kasus Anggota Brimob Polda Riau Diminta Setor Uang ke Komandan, Pengamat: Pemerasan
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Unsplash/Roman Synkevych]

Suara Sumatera - Kasus curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mengaku dimutasi dan diminta setor sejumlah uang ke komandannya viral di media sosial.

Buntut dari itu, komandan batalyon (danyon) di Rokan Hilir, Kompol Petrus dicopot dari jabatan. Dia bersama 7 orang lainnya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.

Sementara Bripka Andry belakangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendy menanggapi polemik yang ada dalam tubuh instansi kepolisian di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Erdianto mengungkapkan jika kasus dugaan setoran anggota Brimob ke komandannya itu sebagai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

"Saat ini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan, sudah banyak contoh yang menjadi pelajaran bagi jajaran aparat penegak hukum seperti kasus Ferdy Sambo," ujarnya kepada Antara, Senin (12/6/2023).

Pendapat demikian disampaikan Erdianto terkait kasus dugaan sebanyak 8 anggota Brimob Polda Riau dipatsuskan terkait kasus ini.

Dia menyebut bahwa, seharusnya semua pihak menjaga integritas karena di dunia informasi saat ini semua bisa dengan mudah terungkap.

"Pemberian sesuatu atas inisiatif dari orang yang menerima bukan delik suap, tetapi pemerasan," ujar Erdianto.

baca juga

Namun, kata dia, jika pemberian hadiah atau janji atas inisiatif dari pemberi maka itu dapat disebut sebagai dengan catatan pemberian.

Sedangkan dalam kasus dugaan pemberian setoran tersebut, kata Erdianto, dimaksudkan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya.

"Dalam delik pemerasan, pemberi adalah korban jika ia dalam posisi tidak berdaya untuk menolak keinginan orang yang memeras karena kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya," terang dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya menyebut buntut dari kasus Bripka Andry itu pihaknya melakukan penempatan khusus kepada 8 anggota Brimob Polda Riau.

"Dari delapan anggota Brimob itu, salah satu adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry. Sejak Kamis (8/6/2023), Kompol P beserta dengan tujuh anggota lain menjalani patsus selama 30 hari ke depan," jelas Nandang.

Ia pun menyampaikan delapan anggota Brimob itu dilakukan patsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus

Investasi Bodong Minuman Cimory-Sosis Kanzler, Polda Riau Sita Dua Bus

Riau | Minggu, 11 Juni 2023 | 17:35 WIB

Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis

Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis

Riau | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:46 WIB

Curhat Setor Uang sampai Rp650 Juta ke Komandan, Segini Gaji Bripka Andry

Curhat Setor Uang sampai Rp650 Juta ke Komandan, Segini Gaji Bripka Andry

News | Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:52 WIB

Terkini

Perjalanan Imran di Jalan Sukabumi-Bogor Berakhir Tragis, Alami Kecelakaan vs Mobil Box

Perjalanan Imran di Jalan Sukabumi-Bogor Berakhir Tragis, Alami Kecelakaan vs Mobil Box

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Bikin Ketar-ketir Menteri, Prabowo Todong Komitmen Proyek Listrik 100 GW

Bikin Ketar-ketir Menteri, Prabowo Todong Komitmen Proyek Listrik 100 GW

Bali | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Libur Maulid Tetap Kerja, Tak Ada Tanggal Merah bagi Prabowo dan Kabinetnya

Libur Maulid Tetap Kerja, Tak Ada Tanggal Merah bagi Prabowo dan Kabinetnya

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Call My Agent! Kembali dengan Cast Lama, Tayang di Netflix 10 September

Call My Agent! Kembali dengan Cast Lama, Tayang di Netflix 10 September

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:50 WIB

5 Lip Liner untuk Bibir Tebal dan Gelap, Ini Triknya Biar Tidak Menor

5 Lip Liner untuk Bibir Tebal dan Gelap, Ini Triknya Biar Tidak Menor

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Bukan Sekadar Estetika! Pohon Tabebuya Jadi Senjata DKI Lawan Polusi Udara

Bukan Sekadar Estetika! Pohon Tabebuya Jadi Senjata DKI Lawan Polusi Udara

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus

Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Rahasia di Balik Tabebuya Jakarta yang Mekar Saat Cuaca Terik

Rahasia di Balik Tabebuya Jakarta yang Mekar Saat Cuaca Terik

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi

Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Dari Blitar untuk NTT, 200 Kilogram Sambel Pecel Dikirim untuk Korban Gempa Bumi

Dari Blitar untuk NTT, 200 Kilogram Sambel Pecel Dikirim untuk Korban Gempa Bumi

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:41 WIB

×