Suara Sumatera - Kasus pelemparan anjing hidup-hidup ke rawa hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir.
Kini polisi menetapkan tiga orang pria menjadi tersangka. Hal ini dikatakan Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defenders Indonesia dalam unggahan di akun Instagramnya.
"Sesuai penjelasan di live kompas TV ketiga pelaku sudah menjadi tersangka," tulisnya, dikutip Minggu (18/7/2023).
Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu 17 Juni 2023 dan kini telah ditahan di Polres Nunukan.
"Saat ini para tersangka sudah di tahan di Polres Nunukan," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Adapun ancaman hukuman yakni sembilan bulan penjara.
Komunitas pecinta hewan tidak puas dengan pasal yang disangkakan dengan para tersangka. Mereka akan menghadap Kejari Nunukan untuk membicarakan hal itu.
"Tetapi kami tidak puas dengan pasal yang di sangkakan hanya 302 KUHP yang ancaman pidananya hanya 9 bulan. Maka saya akan menghadap Kasi Pidum Kejari Nunukan untuk membicarakan hal ini," cetusnya.
"Target kami adalah masuknya pasal 170 ayat 1 KUHP yg mana ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Mantan Ketua Wantimpres Wafat, Gunawan Sutanto: Sri Adiningsih Merupakan Inspirasi Keluarga
Sebelumnya, viral video pria melemparkan anjing hidup-hidup ke rawa-rawa hingga dimangsa buaya.
Peristiwa terjadi di kawasan Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, dan telah ditangkap pihak kepolisian.
Aksi pria itu banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama pecinta hewan. Diketahui tiga pria ini merupakan pekerja PT Jaya Ministry Lestari, merupakan perusahaan yang terhubung dengan Pertamina.