Suara Sumatera - Wanita dewasa sering mencukur bulu kemaluannya. Hal itu dilakukan untuk kebersihan dan kenyamanan vagina alias Miss V.
Sejumlah wanita bahkan sampai mencukur habis hingga botak bulu vaginanya. Bolehkan dalam Islam?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, mencukur bulu kemaluan berkaitan dengan masalah kebersihan.
"Allah SWT menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut memang ada hikmah yaitu untuk menjaga. Dan tidak sebaiknya selalu bersih, akan tetapi ditinggalkan pendek, bukan dibiarkan panjang," jelas Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Senin (31/7/2023).
Jika ingin mencukur bersih atau sampai botak, hal tersebut diperkenankan asal hanya sesekali. Selain itu, ada pula imbauan dari kitab fikih bahwa pria mencukur sedangkan wanita mencabut bulu kemaluan.
"Tapi, nggak akan mampu mencabut segitu banyak karena menyakitkan yang demikian itu. Tapi yang jelas, biasakan dibersihkan. Jangan sampai mohon maaf dibiarkan begitu saja akhirnya mungkin menjadi sarang aroma yang tidak bagus," paparnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa bulu kemaluan berbeda dengan rambut di kepala. Pasalnya, rambut di kepala bisa dikeramasi dan dikeringkan sebelum memakai hijab.
Sedangkan untuk bulu kemaluan sering kali saat masih basah atau lembab langsung ditutup. Hal ini bisa menyebabkan aroma tak sedap.
"Jika rambutnya mohon maaf panjang, maka akan mudah kotor. Maka itu disunnahkan untuk membersihkan bulu kemaluan. Membersihkan, merapikan bulu kemaluan, itu adalah sunnah," pungkasnya.
Baca Juga: Hukum Janda Masturbasi Pakai Alat Bantu Seks, Bolehkah dalam Islam?
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa merapikan bulu kemaluan hukumnya adalah sunnah. Kemudian, diperbolehkan untuk mencukur bulu kemaluan sampai botak asalkan hanya sesekali.
Dalam sisi kesehatan pun mencukur bulu kemaluan sebaiknya tak sampai botak. Pasalnya, bulu kemaluan berfungsi untuk menjaga area intim dari hal-hal yang tak diinginkan.