SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Aman Haris membacakan permohonan maaf kliennya setelah ditetapkan sebagai dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo juga yang sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu, meminta maaf kepada semua rekan kerja di Korps Bhayangkara.
Permohonan maaf tersebut dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum saat dijumpai awak media di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada rekan sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf," ungkap Arman membacakan pesan Ferdy Sambo itu.
Ferdy Sambo pun meminta maaf karena banyaknya tafsiran yang terjadi dalam kasus tersebut, yang ini masih dalam penyidikan tim khusus besutan Kapolri.
Ia juga mengatakan, bahwa banyak sekali informasi liar yang kemudian mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Sekali lagi saya mohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tak jujur, dan mencederai kepercayaan publik pada institusi Polri."
Suami Ibu PC (Putri Candrawathi) itu berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya sesuai hukum yang ada.
Baca Juga: Sempat Buron, Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Anak Di Kebayoran Lama Akhirnya Ditangkap Polisi
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
Dalam pesannya, Ferdy Sambo mengatakan, sebagai manusia mengaku tak pernah lepas dari salah dan khilaf.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Korps Bhayangkara.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf, dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar sehingga memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga."
Ferdy Sambo dinilai patuh dalam semua proses hukum yang berjalan, ia juga mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatanya di meja hijau.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini, yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggung jawabkan."
Jadi kepala keluarga, Sambo tetap ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarga. Ia mengakui hal tersebut saat diperiksa soal motif penembakan.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.
"Dalam leterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.
"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.