SuaraSumedang.Id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Diketahui, dirinya terligat dalam kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Tak tanggung-tanggung, menurut informasi, Karoman sampai mematok harga Rp 100 hingga Rp 350 juta per mahasiswa untuk lulus melalui jalur tersebut.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Rektor Unila ini dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube KPK pada Minggu (21/8/2022) pagi. Dilansir dari Suara.com.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga Rektor Unila tersebut aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Sebagai pimpinan, dirinya memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidak Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.
"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron.
Ghufron menduga Karomani menugaskan secara khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," katanya.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan Sikat Bisnis Narkoba Ferdy Sambo? Cek Fakta di Sini!