SuaraSumedang.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Meski sempat mengajukan banding, itu semua pada akhirnya ditolak oleh pengadilan.
Terbaru, kini beredar kabar soal hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Dalam kabar yang beredar di sosial media, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Informasi tersebut tersebar melalui unggahan dari akun Fun Vibe di jejaring media sosial Facebook.
Begini narasi yang dituliskan akun Fun Vibe dalam video dan caption unggahan tersebut.
"Yang ditunggu-tunggu telagh tiba. Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati?!"
Lebih lanjut, benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan informasi, seperti dilansir dari sumut.suara.com, Sabtu (24/9/2022) klaim tersangka Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati adalah salah.
Baca Juga: BRI Liga 1 2022-2023: Hadapi Persija, Persib Dapat Energi Baru
Faktanya, hingga kini, tersangka Ferdy Sambo belum melakukan dan belum menjalani persidangan di pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo memang mendapatkan ancaman hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Akan tetapi, saat ini belum ada vonis dari pengadilan mengenai hukuman yang diterima Ferdy Sambo apalagi hukuman mati.