Ternyata Ini Alasan yang Bikin Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

Suara Sumedang

Rabu, 22 Februari 2023 | 22:02 WIB
Ternyata Ini Alasan yang Bikin Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian
sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer jalani sidang etik. Bharada E tak dipecat dari kepolisian (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer masih tetap bisa menjadi anggota Polri.

Keputusan tersebut diketahui usai Richard Eliezer melakoni sidang kode etik Polri.

Sekadar informasi, Richard Eliezer baru saja menjalani sidang kode etik Polri dengan keputusan tidak ada pemecatan untuknya.

Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun turut memberikan respon soal keputusan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak memecat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, peran Richard amat sangat penting dalam kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.

"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, dikatakan Edwin, Richard dinilai Polri terpaksa dalam melakukan aksinya membunuh Brigadir J.

Oleh sebab itu, Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.

baca juga

"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan tidak dipecat dari institusi Polri.

Keputusan tersebut didapat berdasarkan pada hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.(*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

Tok! Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

Sumedang | Rabu, 22 Februari 2023 | 21:37 WIB

Soal Ketetapan Vonis Bharada E, Humas Pengadilan Negeri: Ditentukan Malam Ini

Soal Ketetapan Vonis Bharada E, Humas Pengadilan Negeri: Ditentukan Malam Ini

Sumedang | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:04 WIB

Tanggapannya pada Hakim Sidang Ferdy Sambo CS Dinilai Berpengaruh, Mahfud MD Tegaskan: Saya Menolak Diam

Tanggapannya pada Hakim Sidang Ferdy Sambo CS Dinilai Berpengaruh, Mahfud MD Tegaskan: Saya Menolak Diam

Sumedang | Senin, 20 Februari 2023 | 14:18 WIB

Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan

Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan

Sumedang | Minggu, 19 Februari 2023 | 20:20 WIB

Kembali Bikin Ulah, Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E 1.5 Tahun Penjara: Harusnya Hukuman Mati Kayak Bosnya

Kembali Bikin Ulah, Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E 1.5 Tahun Penjara: Harusnya Hukuman Mati Kayak Bosnya

Sumedang | Minggu, 19 Februari 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:02 WIB

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:48 WIB

×