Dijerat Banyak Pasal, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun dan Denda Rp.12M

Surabaya | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Dijerat Banyak Pasal, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun dan Denda Rp.12M
Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Seperti keterangan yang diberikan oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota, yang mana juga merangkap sebagai juru bicara Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa selebriti ini di jatuhi beberapa pasal yang mengaitkannya dengan kasus yang tengah dijalani Nikita Mirzani.

Dimana pasal-pasal tersebut telah diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Beberapa pasal yang dituduhkan kepada Nikita antara lain Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau pada Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 membahas tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik serta atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pada awalnya, artis kondang ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang Kota ketika melakukan peimpahan tahap II yaitu bekas dan tersangka pada hari Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani yang dimasukkan ke dalam ruang tahanan sontak meluapkan emosinya dengan berteriak. Alasan dari teriakan ini tidak lain adalah Nikita tidak terima apabila harus ditahan.

Nikita tidak bisa berbuat apa-apa dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Kota untuk sementar waktu. Waktu yang ditentukan 20 hari ke depan.

Tindakan penahanan oleh saudari Nikita Mirzani mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Prof Henri Subiakto seorang guru besar Universitas Airlangga, Surabaya.

Guru besar mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Nikita Mirzani yang didasari dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak dapat ditahan.

Pengacara populer Hotman Paris juga bertanya-tanya tentang pasal apa saja yang digunakan untuk menahan Nikita yang menyebabkan penahanan terjadi.

Menurut Bang Hotman Paris, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan hukuman 4 tahun penjara. Berbeda dengan ancaman 5 tahun tidak diizinkan untuk ditahan.

“saya ingin menanyakan kepada Kejaksaan Negeri, apakah ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 yang dijatuhkan kepada Nikita,” ucap Hotman Paris.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:18 WIB

Ternyata Ini Sebab Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Ternyata Ini Sebab Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:45 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Pelatih Portugal David Nascimento Ditunjuk Jadi Head of PSSI Academy

Pelatih Portugal David Nascimento Ditunjuk Jadi Head of PSSI Academy

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN

Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 07:42 WIB

7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam

7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 07:40 WIB

Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar

Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 07:40 WIB

Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?

Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:35 WIB