CEK FAKTA: Bagian 3, Bukan Korban! Terbukti Putri Candrawathi Ternyata Tersangka Perencana Pembunuhan Brigadir J

Suara Tangsel Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 21:32 WIB
CEK FAKTA: Bagian 3, Bukan Korban! Terbukti Putri Candrawathi Ternyata Tersangka Perencana Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Putri Candrawathi, istri Tersangka Ferdy Sambo. (Antara)

Sudah lebih dari 1 (satu) bulan lamanya, berita tentang 'Drama Sambo' menjadi perbincangan utama masyarakat. Peristiwa meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak oleh rekannya sesama polisi sangat ramai dibicarakan. Kasus ini terus diselidiki dan digali kebenarannya. Hingga akhirnya terkuak, pemilik kediaman sekaligus lokasi kejadian penembakan, yakin Irjen Ferdy Sambo  ternyata adalah dalang dari seluruh drama yang ada, dan kemudian telah ditetapkan jadi tersangka. Meskipun di awal kasus, Sambo memperlihatkan bahwa mendiang Brigadir J adalah pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang kemudian menyebabkan adanya insiden tembak menembak hingga Brigadir J pun meninggal dunia.

Ferdy Sambo dan Brigadir J dalam Tangkapan layar rekaman CCTV Kediaman FS [Youtube]

Penguatan pernyataan ini dibuktikan dengan dibuatnya laporan oleh Putri terhadap mendiang Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya. Namun kasus ini terbantahkan, setelah penyidikan terhadap kasus ini dihentikan. Pada Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa laporan Putri Candrawathi adalah bukan peristiwa pidana sehingga penyidikan kasus ini dihentikan, “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,”. Dua perkara yang dimaksud adalah laporan pelecehan seksual Brigadir J dan laporan percobaan pembunuhan Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto [Suara]

Di awal kasus ini, Putri merekayasa drama dan memperlihatkan ke publik seakan-akan ia adalah korban dalam peristiwa ini, dan menjadikan Brigadir J sebagai pihak yang bersalah, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sehingga menyebabkan adanya peristiwa penembakan. Namun keadaan sudah berbalik, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. "Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung. Sebelum menetapkan Putri menjadi tersangka, Komjen Agung menjelaskan bahwa tim penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) hari berturut-turut, pada tanggal 15-17Agustus 2022. “Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara 'scientific crime investigation', dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi [Suara]

Selain dari pemeriksaan terhadap Putri, telah ditemukan juga alat bukti oleh Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian yang sempat hilang, namun sudah ditemukan. "Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian 'circumstantial evidence', atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelas Brigjen Andi.

Rekaman CCTV tersebut adalah bukti yang sangat vital terkait kasus penembakan Brigadir J. Karena CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Brigjen Andi.

Putri Candrawathi dalam Tangkapan layar CCTV Kediaman Ferdy Sambo [Suara]

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J ditembak dan terlibat dalam perencanaan penembakan. Andi menjelaskan, "PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,".

Terkait dugaan perencanaan penembakan tersebut, maka Putri diduga akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340, "Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," tegas Brigjen Andi.

Selain bukti rekaman CCTV, penetapan Putri menjadi tersangka juga setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, yang termasuk diantaranya adalah para ahli, Brigjen Andi menambahkan, "Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, sampai hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli terkait dengan DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis,".F akta yang ditemukan dari kesaksian 52 orang saksi dan rekaman CCTV ini menjadi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukanlah sebagai korban seperti yang awal diberitakan.

Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Warga Tangsel Bentangkan Bendera 3.522 Meter

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI