Ini Penjelasan Ilmiah Cairan Alkohol Fermentasi

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:24 WIB
Ini Penjelasan Ilmiah Cairan Alkohol Fermentasi
Alleksana/Pexels

TANTRUM - Keracunan minuman keras (miras) oplosan dapat ditanggulangi dengan pemberian cairan alkohol fermentasi secepatnya loh guys. 

Gejala keracuan miras oplosan berdasarakan penelitian Kelompok staf medis (KSM) Ilmu Kedokteran Jiwa Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung biasanya akan timbul usai menegaknya delapan jam sebelumnya.

Salah satu contoh cairan alkohol fermentasi penetral racun miras oplosan yaitu wine dan bir. Menurut staf KSM Ilmu Kedokteran Jiwa RSHS Bandung, Lucky Saputra, cairan alkohol fermentasi itu akan menahan racun yang ditimbulkan oleh miras dengan kandungan etanol dan methanol (CH3 OH) di dalam tubuh.

"Kalau misalkan kita berikan alkohol yang fermentasi, dia (miras oplosan) akan berpacu dengan alkohol yang fermentasi itu mengisi. Jadi sifat racunnya, ikatan racunnya dengan tubuh kita ini akan berkurang dengan memberikan alkohol yang berfermentasi. Secara teori harus kita memberikan secepat mungkin alkohol - alkohol seperti yang fermentasi tadi. Apakah wine, apakah wine dan sebagainya. Justru obatnya itu," kata Lucky ditulis Bandung, Sabtu, 28 Mei 2022.

Berbagai jenis wine dan bir ini menjadi altermatif penangkal, karena obat fomepizole produksi negara India, yang dapat menanggulangi keracunan miras oplosan belum ada di Indonesia.

Lucky mengatakan selain pemberian cairan alkohol fermentasi untuk pertolongan pertama keracunan miras oplosan, dapat diberikan pula tablet untuk keracunan jengkol (bicarbonat tablet). 

Penanggulangan pertama bagi korban keracunan miras oplosan dengan cairan alkohol fermentasi atau tablet bicarbonat, apabila penderita belum dibawa ke rumah sakit. 

Usai dibawa ke rumah sakit, akan diberikan obat - obatan seperti infus , vitamin asam folat dan bila ke instalasi gawat darurat (IGD) akan dilakukan cuci darah.

"Keracunan metanol (miras 0plosan) masih menjadi masalah kesehatan dan silent killer di Indonesia selama bertahun-tahun. Pada 2018 lebih dari 500 orang dilaporkan meninggal setelah minum miras yang mengandung metanol dalam jumlah fatal," ujar Lucky.

Namun angka tersebut dalam kenyataannya tambah Lucky, jumlahnya akan lebih tinggi daripada yang dilaporkan karena kesalahan diagnosa atau disembunyikan oleh keluarga mereka karena beberapa alasan dan ini masih terus terjadi. 

Miras oplosan dikonsumsi untuk mendapatkan perasaan gembira dan menyenangkan, tetapi  didalam minuman  miras oplosan tersebut  selain mengandung etanol juga  methanol (CH3 OH).

Sebenarnya jelas Lucky methanolnya sendiri tidak berbahaya, tetapi bila masuk ke dalam tubuh akan dirubah menjadi formic acid yang menyebabkan  asidosis. 

Keadaan asidosis tersebut itulah yang  sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecacatan seperti kebutaan sampai kematian.

"Keracunan metanol dapat menyebabkan efek fatal jika tidak ditangani dengan cepat, sehingga pengobatan awal adalah kunci keberhasilan perawatan untuk mencegah kematian atau cacat," jelas Lucky.

Mengenai bahaya dan respon cepat terhadap korban miras ini, masyarakat juga perlu tahu agar menghindari dampak buruk dari miras. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:57 WIB

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:59 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:29 WIB

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:36 WIB

Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS

Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS

News | Senin, 16 Februari 2026 | 16:13 WIB

Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat

Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:43 WIB

Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari

Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:05 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:31 WIB

Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara

Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara

News | Rabu, 05 November 2025 | 18:25 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB