HUT AJI Bandung: Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Menolak RKUHP

Tantrum

Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:04 WIB
HUT AJI Bandung: Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Menolak RKUHP
HUT AJI Bandung di Bandung, Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Bandung Serukan Penolakan RKUHP (TANTRUM)

TANTRUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung genap berusia 20 tahun, 18 Agustus 2022. Untuk merayakannya, organisasi jurnalis ini turun ke jalan dan menyerukan terancamnya kebebasan pers oleh pasal-pasal karet yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP yang memuat pasal-pasal kontroversial berpotensi mengembalikan Indonesia ke zaman kolonial atau era otoriter yang memberangus kebebasan. Pasal-pasal karet ini dibeberkan dalam "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022).

Dalam aksi mimbar bersama yang dimulai pukul 14.00 ini, AJI Bandung menggandeng organisasi masyarakat sipil dan kampus, yakni pers mahasiswa (persma) dari berbagai kampus di Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga tergusur pembangunan Tamansari (Tamansari Melawan), PBHI Jawa Barat, mahasiswa Inaba, seniman pantomim Wanggi Hoed.

“Wacana pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Ahmad Fauzan, dalam orasinya, dikutip dari siaran pers AJI Bandung, Minggu (21/8/2022).

“Sudah saatnya kita bersekutu untuk bergerak mengkampanyekan pembelaan terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia paling fundamental,” katanya.

Aksi mimbar bersama ini mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, serta mendesak pemerintah untuk mengakomodir masukan dari publik.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi dalam orasinya menyatakan, pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya. Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatan informasi juga terancam.

“Kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Hukum harus menjamin itu. Dengan jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga  melakukan investigasi yang membongkar kesalahan-kesalahan pemerintah,” kata Tri Joko Her Riadi.

Dalam RKUHP, pers akan diatur dengan delik pidana. Tidak lagi di bawah Undang-undang Pers. Posisi ini membuat jurnalis sangat rentan dipidanakan. Yang kemudian paling dirugikan adalah publik sendiri karena informasi dari pers terhambat.

baca juga

Aksi ini juga membuka mimbar bebas bagi peserta aksi, termasuk pantomim dari Wanggi Hoed yang menggambarkan terancamnya kebebasan pers oleh RKUHP. Lalu pertunjukan teater dari mahasiswa ISBI Bandung, dan lain-lain.

Sementara isu yang disoroti FKPMB antara lain tuntutan kebebasan pers dan akademik, penuntasan kasus kekerasan seksual, jaminan kemerdekaan pers bagi persma. Hal ini tercermin dari poster-poster yang mereka usung, antara lain, “Persma Bukan Humas Kampus”, “Persma Bukan Tukang Foto”, dan lain-lain.

Pada akhir aksi, seluruh peserta menyatakan sikap bersama berdasarkan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang adanya 19 Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. Berikut ini 19 pasal tersebut:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

• Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. Pelemahan kebebasan pers adalah pelemahan kerja demi kepentingan publik. Yang paling dirugikan tentu saja masyarakat luas.

Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap:

1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022.

2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Jogja | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:49 WIB

Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum untuk Sosialisasikan RKUHP

Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum untuk Sosialisasikan RKUHP

News | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:49 WIB

14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:09 WIB

Terkini

4 Moisturizer Lokal di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Cerahkan Kulit dan Samarkan Noda

4 Moisturizer Lokal di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Cerahkan Kulit dan Samarkan Noda

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak

Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo

Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo

Jawa Tengah | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Review Silo Season 2: Misteri Pintu Besi dan Kebohongan Massal Penguasa!

Review Silo Season 2: Misteri Pintu Besi dan Kebohongan Massal Penguasa!

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang

Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Wangi Manis Segar yang Nggak Eneg! 6 Parfum Berry Notes untuk Sehari-hari

Wangi Manis Segar yang Nggak Eneg! 6 Parfum Berry Notes untuk Sehari-hari

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram

Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:47 WIB

×