Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Penuh Tekanan

Tantrum

Senin, 03 Oktober 2022 | 08:59 WIB
Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Penuh Tekanan
Aksi pencurian batubara di Muara Berau. [Istimewa] (suara.com)

TANTRUM - Kuasa Hukum Hanifah Husein istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan, Marudut Sianipar menilai kliennya merasa ada tekanan oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

Ia memaparkan, pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT Batubara Lahat yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan.

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri.

Kami juga sudah mengupayakan  apa yang disebut dengan restorative justice. Hanya saja penyidik mengatakan bahwasanya terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut padahal kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum.

"Jadi jelas, PT BL bersama oknum penyidik dan pihak ketiga ini, diduga ingin mencoba untuk membatalkan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan menurut kami aksesnya adalah melalui laporan pidana yang berujung pada serangkaian kriminalisasi. Bahkan tekanan dari oknum penyidik dan psudah cukup mengganggu psikis dari klien kami, sehingga keputusan pemidanaan yang diambil tentunya juga menjadi tidak jernih," ujarnya dalam keterangannya.

Sementara, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL) sangat sarat kriminalisasi dari aparat.

Dia menilai, sebenarnya para petinggi PT RUBS, termasuk Hanifah Husein justru bermaksud membantu PT BL, namun malah dikenakan masalah hukum. "Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," kata Suparji.

Suparji menjelaskan, kasus ini sebenarnya adalah sebuah peristiwa perdata, karena sudah sah secara hukum apalagi didukung bahwa seluruh akta yang dibuat oleh notaris, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan. Sehingga dalam konteks ini tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya.

baca juga

Menurutnya, jika kemudian persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Suparji memastikan bahwa harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, apalagi saham sudah dikembalikan oleh PT RUBS kepada PT BL sebagaimana mestinya.

"Bila memang terkesan unsur awalnya ada, yakni proses transaksi yang bukan berasal dari kejahatan. Tapi kan kemudian semuanya jadi terang-benderang dan jelas. Dalam artian tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi unsur dalam 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," ujar Suparji.

"Padahal banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung, yang ketika terjadi peristiwa perdata, ya selesaikan secara keperdataan. Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya. Kemudian tidak cukup alat bukti untuk penetapan tersangka," ucap Suparji.

Sementara pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan dugaan kriminalisasi ini karena tidak ada pengawasan yang kuat. Sehingga kepolisian kerap melakukan abuse of power, kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Adapun abuse of power Polri bentuknya beragam, biasanya dimulai dengan intimidasi, kriminalisasi, dan tak menutup kemungkinan sampai kekerasan fisik, yang muara masalahnya karena lemahnya pengawasan.

Ia meminta masyarakat harus benar-benar menjadi fungsi pengawasan atas kinerja Polri, bekerja sama dengan para pemilik modal yang berintegritas untuk bergandengan tangan mengawal reformasi di kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertentangan Dengan Aturan FIFA, Fakta Tentang Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Bertentangan Dengan Aturan FIFA, Fakta Tentang Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Tantrum | Senin, 03 Oktober 2022 | 05:50 WIB

Hambat Kerja Jurnalistik, Narasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Polisi

Hambat Kerja Jurnalistik, Narasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Polisi

Tantrum | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:06 WIB

Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK

Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK

Tantrum | Rabu, 28 September 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar

10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar

Sulsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:11 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut

Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:02 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

×