Polri Bongkar Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Ini Penjelasan dari Mantan Penasihat Ahli Kapolri Era Jenderal Idham Azis

tasikmalaya

Sabtu, 24 September 2022 | 11:46 WIB
Polri Bongkar Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Ini Penjelasan dari Mantan Penasihat Ahli Kapolri Era Jenderal Idham Azis
Kolase foto dokumen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam dan ketika ditetapkan jadi tersangkan dugaan pembuhan Brigadir J. (Sumber: pixabay/geralt/dok polisi)

SuaraTasikmalaya.id - Sosok siapa 'kakak asuh' dan 'adik asuh' tersangka Ferdy Sambo akhirnya terbongkar juga.

Mabes Polri angkat suara dan menjelaskan tentang adanya isu 'kakak asuh' dan 'adik' asuh dari tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. 

Dalam hal ini Polri buka-bukaan jika yang dimaksud 'kakak asuh' dan 'adik asuh' tidak ada.

Secara tegas, pihak Polri menyebut tidak ada "kakak asuh" dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkao Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi dengan menyebut, isu "kakak asuh" Ferdy Sambo tidak benar dan hanya dugaan semata. 

“Terkait "kakak asuh", "adik asuh" (Ferdy Sambo) itu kan kembali lagi hanya dugaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Dia mengatakan sudah berkoordinasi soal isu tersebut, dan dinyatakan tidak ada.

"Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir (Dirtipidum Bareskrim) maupun Propam itu tidak ada," kata dia.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, tidak usah mengaitkan hal yang tidak jelas dalam kasus yang sedang ditangani Polri terkait Ferdy Sambo dan kematian Brigadir J.

baca juga

"Jangan melenceng dari pokok substansi,” kata Dedi menegaskan.

Bharada E lakukan ritual khusus

Kolase dan ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. [dok polri/keluarga brigadir j]
Kolase dan ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (sumber: dok polri/keluarga brigadir j)

Richard Eliezer atau Bharada E mengaku melakukan ritual tertentu setelah menyatakan kesiapan menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan itu cukup mengejutkan lantaran Bharada E malah menyatakan kesiapan menembak Brigadir J yang merupakan rekan sekamarnya.

"Bharada E dipanggil (Bripka RR atas perintah Ferdy Sambo) ke lantai tiga. Itu kemudian disuruh (Ferdy Sambo) menembak (Brigadir J)" kata Ronny seusai dihubungi, Kamis (8/9/2022).  

Setelah menyatakan siap menembak, Bharada E lalu menjalankan ritual di tempat khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Akui Ada Ritual di Tempat Khusus, namun Tak Ada di Rekonstruksi

Bharada E Akui Ada Ritual di Tempat Khusus, namun Tak Ada di Rekonstruksi

Tasikmalaya | Sabtu, 24 September 2022 | 10:46 WIB

Perlawanan Bripka RR Sia-Sia, Adegan Tak Terduga Ternyata Dilakukan Ferdy Sambo Sebelum Habisi Brigadir J

Perlawanan Bripka RR Sia-Sia, Adegan Tak Terduga Ternyata Dilakukan Ferdy Sambo Sebelum Habisi Brigadir J

Tasikmalaya | Sabtu, 24 September 2022 | 09:32 WIB

Kalkulasi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Maksimal Pembunuhan Berencana, Celah Ini Bisa Jadi Kunci

Kalkulasi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Maksimal Pembunuhan Berencana, Celah Ini Bisa Jadi Kunci

Tasikmalaya | Jum'at, 23 September 2022 | 19:48 WIB

Dari Sela-Sela Jendela Saksi S Menangis dan Terkejut Lihat Pria di Kamar PC, Suara Rintihan Istri FS pun Terdengar

Dari Sela-Sela Jendela Saksi S Menangis dan Terkejut Lihat Pria di Kamar PC, Suara Rintihan Istri FS pun Terdengar

Tasikmalaya | Jum'at, 23 September 2022 | 19:12 WIB

Terkini

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:41 WIB

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:28 WIB

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 01:30 WIB

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:54 WIB

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:46 WIB

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:39 WIB

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

×