Terungkap 2 Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang

tasikmalaya

Selasa, 01 November 2022 | 06:08 WIB
Terungkap 2 Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang
Kolase foto Nikita Mirzani yang dikabarkan surat permohonan penangguhan penahanannya ditolak mentah Kejar Serang. (Instagram)

SuaraTasikmalaya.id – Usai kliennya ditahan di Rutan Serang, Banten, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani kabarnya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Namun sayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mizani.

Hal tersebut disampaikan oleh Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di depan awak media yang memutuskan tetap menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang dalam 20 hari ke depan.

“Setelah menimbang atau pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atas NM,” kata Freddy D Simandjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. [YouTube Intens Investigasi]
Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. (sumber: YouTube Intens Investigasi)

Lebih lanjut, Kepala Kejari Serang itu mengatakan alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menahan Nikita Mirzani adalah sesuai pasal subyektif yang khawatir Nikita melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Alasannya adalah seperti yang sudah disampaikan yaitu pertama alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHP,” tutur Freddy.

Kemudian Freddy mengatakan alasan lainnya JPU menolak penangguhan Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani itu berkaitan dengan pasal subyektif yang digunakan sehingga khawatir akan mempersulit pemeriksaan jika dikabulkan.

Selain itu, kemajuan penanganan kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini telah masuk ke penyerahan tahap II sehingga menurut Freddy hal tersebut turut jadi alasan JPU tak kabulkan permohonan penangguhan penahanan pihak terlapor.

Adapun lima JPU yang disampaikan Freddy yang telah disiapkan dari Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani.

baca juga

Seperti diketahui, Nikita Mirzani diputuskan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 13 November 2022 mendatang.

Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, sosok yang tengah menjain hubungan khusus dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Alhasil, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)


Sumber: YouTube Intens Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Jerman, Doa Tulus Bunda Corla untuk Nyai Nikita Mirzani

Dari Jerman, Doa Tulus Bunda Corla untuk Nyai Nikita Mirzani

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 05:30 WIB

Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

Purwasuka | Senin, 31 Oktober 2022 | 23:20 WIB

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 23:04 WIB

Sahabat Heran dengan Kasus Nikita Mirzani yang Selalu Ditangani Berlebihan, Fitri Salhuteru: Setiap Kali Nikita Punya Salah...

Sahabat Heran dengan Kasus Nikita Mirzani yang Selalu Ditangani Berlebihan, Fitri Salhuteru: Setiap Kali Nikita Punya Salah...

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:08 WIB

5 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Disiapkan Kejari Serang untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

5 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Disiapkan Kejari Serang untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:37 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:24 WIB

Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang

Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang

Sumedang | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer

Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Kirim Secarik Surat

Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Kirim Secarik Surat

Banten | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

Sumedang | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×