Terungkap 2 Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang

tasikmalaya

Selasa, 01 November 2022 | 06:08 WIB
Terungkap 2 Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang
Kolase foto Nikita Mirzani yang dikabarkan surat permohonan penangguhan penahanannya ditolak mentah Kejar Serang. (Instagram)

SuaraTasikmalaya.id – Usai kliennya ditahan di Rutan Serang, Banten, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani kabarnya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Namun sayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mizani.

Hal tersebut disampaikan oleh Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di depan awak media yang memutuskan tetap menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang dalam 20 hari ke depan.

“Setelah menimbang atau pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atas NM,” kata Freddy D Simandjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. [YouTube Intens Investigasi]
Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. (sumber: YouTube Intens Investigasi)

Lebih lanjut, Kepala Kejari Serang itu mengatakan alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menahan Nikita Mirzani adalah sesuai pasal subyektif yang khawatir Nikita melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Alasannya adalah seperti yang sudah disampaikan yaitu pertama alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHP,” tutur Freddy.

Kemudian Freddy mengatakan alasan lainnya JPU menolak penangguhan Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani itu berkaitan dengan pasal subyektif yang digunakan sehingga khawatir akan mempersulit pemeriksaan jika dikabulkan.

Selain itu, kemajuan penanganan kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini telah masuk ke penyerahan tahap II sehingga menurut Freddy hal tersebut turut jadi alasan JPU tak kabulkan permohonan penangguhan penahanan pihak terlapor.

Adapun lima JPU yang disampaikan Freddy yang telah disiapkan dari Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani diputuskan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 13 November 2022 mendatang.

Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, sosok yang tengah menjain hubungan khusus dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Alhasil, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)


Sumber: YouTube Intens Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Jerman, Doa Tulus Bunda Corla untuk Nyai Nikita Mirzani

Dari Jerman, Doa Tulus Bunda Corla untuk Nyai Nikita Mirzani

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 05:30 WIB

Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

Purwasuka | Senin, 31 Oktober 2022 | 23:20 WIB

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 23:04 WIB

Sahabat Heran dengan Kasus Nikita Mirzani yang Selalu Ditangani Berlebihan, Fitri Salhuteru: Setiap Kali Nikita Punya Salah...

Sahabat Heran dengan Kasus Nikita Mirzani yang Selalu Ditangani Berlebihan, Fitri Salhuteru: Setiap Kali Nikita Punya Salah...

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:08 WIB

5 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Disiapkan Kejari Serang untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

5 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Disiapkan Kejari Serang untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:37 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:24 WIB

Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang

Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang

Sumedang | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer

Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Kirim Secarik Surat

Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Kirim Secarik Surat

Banten | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

Sumedang | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Kembalikan Kawan Kami, Keluarkan Dia, Aksi Cipayung Menggugat Desak Demonstran Dibebaskan

Kembalikan Kawan Kami, Keluarkan Dia, Aksi Cipayung Menggugat Desak Demonstran Dibebaskan

Video | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:24 WIB

Profil Tori Penso Wasit Wanita Pertama Piala Dunia 2026, Pimpin Laga Ceko vs Afsel

Profil Tori Penso Wasit Wanita Pertama Piala Dunia 2026, Pimpin Laga Ceko vs Afsel

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM

Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM

Batam | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:22 WIB

BRI Semarang A. Yani Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Demi Jaga Layanan Nasabah

BRI Semarang A. Yani Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Demi Jaga Layanan Nasabah

Jawa Tengah | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB

Bukan Sekadar Daur Ulang! Ini Strategi Baru Menekan Sampah Sebelum Menjadi Limbah

Bukan Sekadar Daur Ulang! Ini Strategi Baru Menekan Sampah Sebelum Menjadi Limbah

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:15 WIB

Dilema Jeremy Doku, Bakal Tinggalkan Belgia di Piala Dunia 2026 Demi Kelahiran Anak Pertama?

Dilema Jeremy Doku, Bakal Tinggalkan Belgia di Piala Dunia 2026 Demi Kelahiran Anak Pertama?

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:15 WIB

3 HP Midrange Murah dengan Kualitas Video Terbaik untuk Konten dan Vlog Anti Blur

3 HP Midrange Murah dengan Kualitas Video Terbaik untuk Konten dan Vlog Anti Blur

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB