SuaraTasikmalaya.id – Usai kliennya ditahan di Rutan Serang, Banten, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani kabarnya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Namun sayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mizani.
Hal tersebut disampaikan oleh Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di depan awak media yang memutuskan tetap menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang dalam 20 hari ke depan.
“Setelah menimbang atau pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atas NM,” kata Freddy D Simandjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).
![Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. [YouTube Intens Investigasi]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/11/01/1-freddy-d-simandjuntak-selaku-kepala-kejari-serang-yang-memberikan-keterangan-terkait-penolakan-surat-permohonan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dengan-mempertimbangkan-dua-alasan.jpg)
Lebih lanjut, Kepala Kejari Serang itu mengatakan alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menahan Nikita Mirzani adalah sesuai pasal subyektif yang khawatir Nikita melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Alasannya adalah seperti yang sudah disampaikan yaitu pertama alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHP,” tutur Freddy.
Kemudian Freddy mengatakan alasan lainnya JPU menolak penangguhan Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani itu berkaitan dengan pasal subyektif yang digunakan sehingga khawatir akan mempersulit pemeriksaan jika dikabulkan.
Selain itu, kemajuan penanganan kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini telah masuk ke penyerahan tahap II sehingga menurut Freddy hal tersebut turut jadi alasan JPU tak kabulkan permohonan penangguhan penahanan pihak terlapor.
Adapun lima JPU yang disampaikan Freddy yang telah disiapkan dari Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Beredar Video Nathalie Holscher Gerak Cepat Minta Restu Calon Mertua Mantan Pacar
Seperti diketahui, Nikita Mirzani diputuskan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 13 November 2022 mendatang.
Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, sosok yang tengah menjain hubungan khusus dengan penyanyi Nindy Ayunda.
Alhasil, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi