Setoran Dana USO Operator Dinilai Masih Kurang

Dythia Novianty | Suara.com

Minggu, 30 Desember 2018 | 12:10 WIB
Setoran Dana USO Operator Dinilai Masih Kurang
Diskusi Merdeka Sinyal 100 Persen dan Menyongsong Industrialisasi 4.0 di Jakarta, belum lama ini. [Dok. BAKTI]

Suara.com - Setoran dana universal service obligation (USO) oleh operator sebesar 1,25 persen dari total revenue untuk pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia dinilai sangat kurang. Hal tersebut disampaikan Anang Latief, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI).

"Kalau cuma 1,25 persen tidak cukup untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di 5000 lebih desa," kata Anang dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, di negara lain seperti India operator telekomunikasi diwajibkan menyetor dana USO sebesar 5 persen dari gross revenue. Namun, BAKTI tak ingin membebani APBN maupun operator dengan menaikan dana USO.

Untuk mengatasi kekurangan pembiayaan tersebut disampaikan Anang, BAKTI akan mencari solusi skema pembangunan tanpa memberatkan operator. Terkait upaya ini, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI mengingatkan agar BAKTI tidak mencari keuntungan dalam skema pembiayaan yang dilakukannya.

"Dalam melaksanakan USO ini BAKTI tidak boleh mencari keuntungan karena pemerintah wajib hadir di wilayah yang belum terjangkau akses telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T," imbau Alamsyah.

Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO jika akan menjadi semi penyelenggara telekomunikasi harus dibuat aturan bagaimana interaksinya dengan operator yang ada. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan antara pengelola dana USO dan Operator.

"Jangan sampai dalam menjalankan tugasnya melakukan pemerataan akses telekomunikasi terjadi mal administrasi," pungkas Alamsyah.

Ombusdman dikatakan Alamsyah, akan memantau dan mengawal semua keputusan, baik skema bisnis maupun tata cara operasional yang di hasilkan BAKTI, jangan sampai ada mal administrasi apalagi berbenturan dengan operasional operator dilapangan yg bisa menyebabkan kerugian negara serta potensi kerugian lainnya.

Beberapa potensi mal administrasi yang bisa terjadi dijelaskan Alamsyah diantaranya adalah potensi pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU 36/1999 Undang-Undang Telekomunikasi, serta pasal 15 ayat 3, Pasal 25 PP 52/2000. Selain itu juga potensi pelanggaran Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kominfo Dorong Operator Bangun Jaringan di Perbatasan

Kominfo Dorong Operator Bangun Jaringan di Perbatasan

Tekno | Rabu, 17 Mei 2017 | 11:54 WIB

Penurunan Tarif Interkoneksi Sehatkan Industri Telekomunikasi

Penurunan Tarif Interkoneksi Sehatkan Industri Telekomunikasi

Tekno | Kamis, 09 Maret 2017 | 10:25 WIB

Puluhan Organisasi Tolak Revisi PP Operator Telekomunikasi

Puluhan Organisasi Tolak Revisi PP Operator Telekomunikasi

News | Senin, 21 November 2016 | 19:40 WIB

Terkini

Honor 600e Nongol di Geekbench Bawa Chipset MediaTek Terbaru, Seberapa Ngebut?

Honor 600e Nongol di Geekbench Bawa Chipset MediaTek Terbaru, Seberapa Ngebut?

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 08:28 WIB

51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki

51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 07:25 WIB

37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis

37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 06:58 WIB

RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Debut Mei, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185 Hz

RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Debut Mei, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185 Hz

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 20:50 WIB

Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam

Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 19:35 WIB

4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta

4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 19:05 WIB

Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026

Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 18:58 WIB

76 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 April 2026: Klaim Bundel Gintoki dan VSK94 Undersea

76 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 April 2026: Klaim Bundel Gintoki dan VSK94 Undersea

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 18:05 WIB

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB

Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay

Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 16:35 WIB