Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu

Sabtu, 15 Juni 2019 | 06:25 WIB
Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar undang-undang perlindungan data pribadi segera diterbitkan demi menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut.

"Ketika kami ingin melindungi data pribadi ini, sayangnya kami melihat tidak ada undang-undang khusus yang melindungi data pribadi ini," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam (14/6/2019).

Hendrikus menjelaskan bahwa terdapat tiga area fintech peer to peer lending (P2P) yang ingin dilindungi OJK, yakni mencegah penyalahgunaan dana masyarakat dari praktik perbankan bermodus penipuan atau skema ponzi serta pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua area tersebut, lanjutnya, sudah diatasi dengan kebijakan virtual account serta dana tidak boleh terendap selama dua hari dan harus disalurkan oleh pemberi dana kepada nasabah pinjaman online.

Sedangkan masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme sudah ada regulasinya yakni UU UU Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

"Jadi sebetulnya area satu dan tiga sudah selesai, hanya tinggal area kedua yang belum. Area perlindungan data digital ini yang membuat kami tertahan karena belum ada undang-undangnya," kata Hendrikus.

Menurut dia, pemerintah harus menjamin bahwa data digital pribadi yang digunakan tidak disalahgunakan, karena sebenarnya data digital itu sangat mahal dan itu cenderung menggoda para penyelenggara e-commerce, e-payment, dan berbagai penyelenggara digital lainnya. Sebetulnya yang ditarget oleh para penyelenggara atau platform adalah data digital, mengingat itulah tambang emasnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut menginginkan agar Indonesia bisa memiliki undang-undang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diberlakukan oleh Uni Eropa.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak penyelenggara yang mengakses data pribadi dan lembaga penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara itu, harus bertanggung jawab serta tidak bisa lari dari tanggung jawab ketika mereka terbukti menyalahgunakan data pribadi nasabahnya.

baca juga

Selain itu GDPR juga mewajibkan penyelenggara fintech untuk menjelaskan relevansi peruntukan dari data pribadi nasabah yang diaksesnya, kemudian menyatakan bahwa data pribadi nasabah tidak boleh dimiliki selamanya oleh penyelenggara serta nasabah berhak untuk mengakses kembali dan menghapus data pribadinya yang diakses oleh penyelenggara.

Hendrikus mengatakan bahwa undang-undang seperti GDPR ini sudah diberlakukan di Singapura, Malaysia, dan Australia.

"Di kita yang belum ada dan hanya mengacu pada undang-undang ITE yang belum mengatur perlindungan data pribadi. Mengapa belum mengatur? Karena undang-undang tersebut terlalu luas. Mestinya ada undang-undang perlindungan data pribadi. Ini yang sedang digodok, harapan kami Undang-undang ini diberikan prioritas tingkat tinggi kalau kita mau industri fintech berkembang dengan cepat di Indonesia," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Terkini

BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026

BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 12:07 WIB

Eye Cream dan Eye Mask, Mana yang Lebih Efektif untuk Mencerahkan?

Eye Cream dan Eye Mask, Mana yang Lebih Efektif untuk Mencerahkan?

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:06 WIB

Toner Hada Labo untuk Kulit Apa? Ini 5 Variannya, Bisa Atasi Penuaan Sesuai Klaim

Toner Hada Labo untuk Kulit Apa? Ini 5 Variannya, Bisa Atasi Penuaan Sesuai Klaim

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:05 WIB

Ditinggal Jualan Tempe, Empat Rumah Perajin di Ngawi Ludes Terbakar

Ditinggal Jualan Tempe, Empat Rumah Perajin di Ngawi Ludes Terbakar

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 12:04 WIB

4 Zodiak Paling Lihai Menyembunyikan Rasa Cemburu di Depan Pasangan

4 Zodiak Paling Lihai Menyembunyikan Rasa Cemburu di Depan Pasangan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:03 WIB

Belum Lupa Kegagalan di Piala AFF, Timnas Indonesia Ingin Balas Kekalahan dari Singapura

Belum Lupa Kegagalan di Piala AFF, Timnas Indonesia Ingin Balas Kekalahan dari Singapura

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 12:00 WIB

Review Namib: Sisi Gelap di Balik Mimpi Menjadi Idol

Review Namib: Sisi Gelap di Balik Mimpi Menjadi Idol

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:00 WIB

Gaikindo Pertahankan Target 850 Ribu Unit di Tengah Penjualan Mobil yang Masih Lesu

Gaikindo Pertahankan Target 850 Ribu Unit di Tengah Penjualan Mobil yang Masih Lesu

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 11:59 WIB

Pagi Hari Nongkrong di Warkop, Mengapa Petani Bojonegoro Sering Dikira Pengangguran?

Pagi Hari Nongkrong di Warkop, Mengapa Petani Bojonegoro Sering Dikira Pengangguran?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:58 WIB

6 Jajanan Tradisional Jogja, Pilihan Oleh-Oleh Autentik Kota Pelajar!

6 Jajanan Tradisional Jogja, Pilihan Oleh-Oleh Autentik Kota Pelajar!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 11:57 WIB

×