Kominfo: Facebook dan Twitter Akan Didenda Rp 500 Juta per Konten Negatif

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 04 November 2019 | 17:29 WIB
Kominfo: Facebook dan Twitter Akan Didenda Rp 500 Juta per Konten Negatif
Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Media sosial seperti Facebook dan Twitter akan dihukum dengan denda Rp 500 juta jika terus menyebarkan konten negatif di Indonesia, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Pangerapan, yang berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, menjelaskan bahwa denda itu akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Sedang menyusun, (denda) antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," kata Pangarepan.

Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.

Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta - Rp 500 juta per konten.

Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.

"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.

Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.

Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.

PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.

Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?

PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?

Your Say | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:10 WIB

Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali

Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali

Bola | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:17 WIB

Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia

Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:58 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:38 WIB

Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026

Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026

Bola | Senin, 09 Februari 2026 | 16:50 WIB

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Bola | Kamis, 05 Februari 2026 | 06:26 WIB

Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda

Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda

Otomotif | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:10 WIB

Buntut Ulang Tahun Persija di Stadion GBK, Komdis PSSI Denda Macan Kemayoran Ratusan Juta

Buntut Ulang Tahun Persija di Stadion GBK, Komdis PSSI Denda Macan Kemayoran Ratusan Juta

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 20:04 WIB

Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare

Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:16 WIB

Terkini

Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh

Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:56 WIB

Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung

Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop

40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru

Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak

Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:59 WIB

Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan

Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:29 WIB

5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang

5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:21 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2026, Mulai Seri Murah hingga Flagship

Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2026, Mulai Seri Murah hingga Flagship

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:11 WIB

Samsung Bespoke AI Home Resmi Hadir, Rumah Pintar Makin Canggih dengan AI dan SmartThings

Samsung Bespoke AI Home Resmi Hadir, Rumah Pintar Makin Canggih dengan AI dan SmartThings

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:49 WIB

Daftar Harga HP Infinix 2026 Terbaru Semua Seri Mulai Rp1 Jutaan

Daftar Harga HP Infinix 2026 Terbaru Semua Seri Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:35 WIB