Tiga Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Termasuk Bunga yang Tinggi

Liberty Jemadu

Rabu, 14 Juli 2021 | 21:36 WIB
Tiga Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Termasuk Bunga yang Tinggi
OJK mengatakan ada tiga perbedaan pinjol ilegal dan legal. Salah satunya adalah soal suku bunga yang tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Foto: Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada tiga perbedaan antara layanan pinjaman online atau pinjol ilegal dengan legal yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari para rentenir digital. Dua di antaranya adalah beda bunga pada pinjol ilegal dan yang legal.

Berikut tiga perbedaan itu menurut OJK:

  1. Tagihan tak boleh lebih dari pokok pinjaman
  2. Akses aplikasi pinjol legal hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi
  3. Suku bungan pinjol legal tak lebih dari 0,8 persen per hari

"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono dalam seminar daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021, Selasa (14/7/2021).

Oleh karenanya, OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Lebih lanjut Triyono menjelaskan tentang tiga perbedaan utama pinjol ilegal dan legal di atas.

Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.

Sementara pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.

Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka. Hal ini yang memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal melakukan teror ke orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

"Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.

Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.

"Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita abut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," katanya.

Hal ini berbeda jika praktik fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.

"Fintech yang sudah terdaftar di OJK insyallah pasti baik. Karena ada regulasi yang mengikat mereka," tutup Triyono. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:49 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:39 WIB

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:40 WIB

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:51 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Lebih Murah Rp1,8 Juta, Ini Adu Spesifikasi Vivo V70 Lite vs Vivo V70 FE

Lebih Murah Rp1,8 Juta, Ini Adu Spesifikasi Vivo V70 Lite vs Vivo V70 FE

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 15:12 WIB

Tecno Pova 8 Bersiap ke India dan Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh

Tecno Pova 8 Bersiap ke India dan Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 14:42 WIB

9 Wilayah Indonesia Terkena Tsunami Kecil Usai Gempa M7.7 di Filipina, Gempa Trending

9 Wilayah Indonesia Terkena Tsunami Kecil Usai Gempa M7.7 di Filipina, Gempa Trending

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 12:58 WIB

8 HP dengan Kamera Bulat di Tengah, Desain Premium dan Lensa Lebih Maksimal

8 HP dengan Kamera Bulat di Tengah, Desain Premium dan Lensa Lebih Maksimal

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 11:37 WIB

Resident Evil Veronica Siap Rilis 2027, Grafis Diklaim Lebih Detail

Resident Evil Veronica Siap Rilis 2027, Grafis Diklaim Lebih Detail

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 11:33 WIB

3 HP Redmi dengan Kamera 0,5x 200 MP OIS Terbaik, Cocok Buat Konten Foto Estetik

3 HP Redmi dengan Kamera 0,5x 200 MP OIS Terbaik, Cocok Buat Konten Foto Estetik

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 10:57 WIB

Kapan Gerhana Matahari Total 2026? Catat Tanggal dan Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Kapan Gerhana Matahari Total 2026? Catat Tanggal dan Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 10:35 WIB

4 HP Redmi Spek Terbaik untuk Jangka Panjang, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Redmi Spek Terbaik untuk Jangka Panjang, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 10:15 WIB

4 HP Asus dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Paling Murah Juni 2026

4 HP Asus dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Paling Murah Juni 2026

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 10:01 WIB

Smart Ring Gunanya Buat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi Terbaik dan Harganya

Smart Ring Gunanya Buat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi Terbaik dan Harganya

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 09:38 WIB