Tiga Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Termasuk Bunga yang Tinggi

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 21:36 WIB
Tiga Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Termasuk Bunga yang Tinggi
OJK mengatakan ada tiga perbedaan pinjol ilegal dan legal. Salah satunya adalah soal suku bunga yang tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Foto: Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada tiga perbedaan antara layanan pinjaman online atau pinjol ilegal dengan legal yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari para rentenir digital. Dua di antaranya adalah beda bunga pada pinjol ilegal dan yang legal.

Berikut tiga perbedaan itu menurut OJK:

  1. Tagihan tak boleh lebih dari pokok pinjaman
  2. Akses aplikasi pinjol legal hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi
  3. Suku bungan pinjol legal tak lebih dari 0,8 persen per hari

"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono dalam seminar daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021, Selasa (14/7/2021).

Oleh karenanya, OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Lebih lanjut Triyono menjelaskan tentang tiga perbedaan utama pinjol ilegal dan legal di atas.

Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.

Sementara pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.

Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka. Hal ini yang memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal melakukan teror ke orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

"Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.

Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.

"Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita abut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," katanya.

Hal ini berbeda jika praktik fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.

"Fintech yang sudah terdaftar di OJK insyallah pasti baik. Karena ada regulasi yang mengikat mereka," tutup Triyono. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:34 WIB

OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing

OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 07:24 WIB

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu

Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 07:50 WIB

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 07:29 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

Terkini

MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud

MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 12:19 WIB

HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode

HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 11:28 WIB

7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya

7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 10:19 WIB

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 09:05 WIB

Haier Buka Toko Pertama di Indonesia, Hadirkan Kulkas, Mesin Cuci, hingga AC Canggih

Haier Buka Toko Pertama di Indonesia, Hadirkan Kulkas, Mesin Cuci, hingga AC Canggih

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 08:54 WIB

20 Kode Redeem FF 24 April 2026: Klaim Pagi Ini, Diskon Tebus Murah 90 Persen Borong Bundle Dino

20 Kode Redeem FF 24 April 2026: Klaim Pagi Ini, Diskon Tebus Murah 90 Persen Borong Bundle Dino

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Rumor iPhone 18, Layar Diduga Turun Kualitas, Pakai Teknologi Lama Samsung?

Rumor iPhone 18, Layar Diduga Turun Kualitas, Pakai Teknologi Lama Samsung?

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 07:48 WIB

Terpopuler: 5 Pilihan HP Memori 512 GB Paling Murah hingga Tablet AI Xiaomi Terbaru

Terpopuler: 5 Pilihan HP Memori 512 GB Paling Murah hingga Tablet AI Xiaomi Terbaru

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 07:06 WIB

6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming

6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 20:42 WIB

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 19:53 WIB