OJK: Pinjol Ilegal Hanya Butuh Izin Google

Liberty Jemadu

Rabu, 14 Juli 2021 | 21:50 WIB
OJK: Pinjol Ilegal Hanya Butuh Izin Google
OJK mengatakan aplikasi pinjol ilegal masih menjamur karena mereka hanya butuh izin dari Google untuk beroperasi di Indonesia. Foto: Google Play Store, toko aplikasi khusus aplikasi-aplikasi Android (Shutterstock).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa salah satu kelemahan dalam mengatasi maraknya aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia adalah kurangnya komunikasi dengan Google sebagai pemilik toko aplikasi.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, dalam seminar online Program Kemitraan Jurnalistik 2021, mengatakan pinjol ilegal bisa terus ada di Google Play Store karena hanya perlu izin Google, alih-alih OJK, untuk menyediakan layanannya di Indonesia.

"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam play store. Ya jadilah itu barang," kata Triyono seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut Triyono mengatakan bahwa sistem Google ini tidak mendukung upaya pemerintah untuk memerangi aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban di Tanah Air.

"Ini memang aturan yang kurang pas bagi OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan Google tanya dulu ke OJK, kemudian kalau OJK oke baru diunggah. Kalau enggak oke tidak diunggah," lanjut dia.

"Enggak bisa, semua harus diunggah dulu oleh Google. Baru kalau ada laporan bermasalah dari kita, Google take down aplikasi pinjol," keluh dia.

Kini OJK, jelas Triyono, lebih fokus untuk mengedukasi masyarakat untuk membedakan pinjol ilegal yang bisa merugikan. Menurut Triyono, ada tiga ciri utama yang membedakan pinjol olegal dengan yang legal.

Pertama pinjol legal tagihannya tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Sementara pinjol ilegal menetapkan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi, bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

Kedua, apliaksi fintech yang berizin OJK hanya akan meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi dari ponsel. Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.

baca juga

Ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya. Sementara pada pinjol ilegal, suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1 sampai 4 persen per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan

Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:45 WIB

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:42 WIB

UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!

UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:50 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:55 WIB

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:06 WIB

Terkini

Data Pertumbuhan Ekonomi Solid, Rupiah Konsisten Menguat atas Dolar AS

Data Pertumbuhan Ekonomi Solid, Rupiah Konsisten Menguat atas Dolar AS

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Ekonomi RI Belum Lepas dari Jawa, Indonesia-sentris Tinggal Slogan?

Ekonomi RI Belum Lepas dari Jawa, Indonesia-sentris Tinggal Slogan?

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Nakes Beri Komentar Tak Berempati ke Pasien BPJS, Menkes: Hati Saya Sedih

Nakes Beri Komentar Tak Berempati ke Pasien BPJS, Menkes: Hati Saya Sedih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control

Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:33 WIB

BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan

BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno

Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu

Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

×