Jelang Presidensi G20, Indonesia Perlu Punya Badan Perlindungan Data Pribadi Independen

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:08 WIB
Jelang Presidensi G20, Indonesia Perlu Punya Badan Perlindungan Data Pribadi Independen
Indonesia harus memiliki lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen sebelum mengambil presidensi G20. Foto: Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyatakan, Indonesia memerlukan Badan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen untuk mendukung masa kepresidenan Indonesia di G20.

“Ketika tidak ada kesamaan perlakuan, akan timbul keraguan (negara lain) pada kemampuan Indonesia,” kata dia, dalam siaran langsung Instagram bertajuk RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, Rabu (118/8/2021).

Ia juga menekankan isu perlindungan data pribadi akan menjadi topik bahasan dalam G20.

Adapun perbedaan perlakuan yang dia maksud adalah perbedaan status berdirinya badan otoritas perlindungan data pribadi. Negara-negara lain, selain Singapura, memiliki badan otoritas yang bersifat independen untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakatnya.

“Itu pun karena peraturan di Singapura hanya bertujuan untuk mengawasi sektor swasta,” katanya.

RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, hingga saat ini, bertujuan mengatur pengumpulan dan pengendalian data pribadi masyarakat, baik di sektor publik maupun sektor swasta. Oleh karena itu, dia merasa bahwa lebih sesuai apabila badan otoritas perlindungan data berdiri secara independen.

Keberadaan badan otoritas yang tidak independen, kata dia, akan mempersulit Indonesia dalam menjalin kerja sama dengan negara lain terkait dengan perlindungan data. Hal tersebut diakibatkan oleh perbedaan status badan tersebut apabila dibandingkan dengan badan otoritas perlindungan data di negara lain.

“Karena badan kita tidak on-a-par (setara) dengan mereka, jadi tidak bisa menjalin kerja sama dengan otoritas perlindungan data lain di luar negeri,” ucap dia.

Berdasarkan pernyataan itu, dia menekankan pentingnya pemerintah menyetujui pembentukan badan otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen. Khususnya, guna memastikan implementasi UU dapat berjalan dengan maksimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri (dalam bentuk kerja sama internasional).

Baca Juga: Negara Belum Hadir untuk Lindungi Data Pribadi Warga

Hingga saat ini, pembahasan RUU PDP masih belum menemukan titik cerah akibat perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah. DPR menginginkan pembentukan badan otoritas perlindungan data yang independen, sedangkan pemerintah menginginkan badan itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI