UU PDP Penting Agar Pemerintah Bisa Dihukum dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 21:47 WIB
UU PDP Penting Agar Pemerintah Bisa Dihukum dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi
Tangkapan layar sertifikat vaksin dengan nama Presiden Jokowi di PeduliLindungi. (Twitter)

Suara.com - Perlu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghentikan rangkaian kebocoran pribadi yang memuncak pada pekan ini dengan bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo di media sosial.

Sebelum sertifikat vaksin Jokowi dari Aplikasi PeduliLindungi bocor, publik dihebohkan oleh tercecernya jutaan data pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan di sebuah open server yang tak memiliki perlindungan layak.

Sementara pada Mei lalu data ratusan juta pengguna BPJS kesehatan diperjualbelikan secara bebas di forum online. Selain itu ada pula kasus kebocoran data pengguna Tokopedia dan Komisi Pemilihan Umum.

Analis media sosial Ismail Fahmi dari Drone Emprit mengatakan salah satu cara agar kebocoran data masyarakat tak terulang lagi adalah dengan memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Di UU Perlindungan Data Pribadi harus ada denda, baik untuk swasta dan pemerintah," jelas Ismail saat dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut Ismail mengatakan UU Perlindungan akan menjadi alat bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik swasta maupu pemerintah.

Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (RDPR) di Eropa, yang sudah berkali-kali digunakan untuk menghukum baik perusahaan swasta maupun pemerintah yang sembarangan mengelola data pribadi publik.

Ismail juga menekankan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi harus juga mengatur lembaga atau otoritas pengawas perlindungan data yang independen dan melapor langsung kepada presiden.

"Jangan Kominfo menjadi penyelenggara dan sekaligus pengawas. Nanti ada konflik kepentingan," tegas dia.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi

Saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi memang sedang dibahas oleh DPR dan Kominfo, yang mewakili pemerintah. Pembahasan sekarang tersendat karena Kominfo ingin menjadi sekaligus pengawas perlindungan data. DPR di sisi lain mengatakan harus ada lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI