Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 19 Oktober 2021 | 01:11 WIB
Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP
Ponsel sebagai barang bukti dalam sebuah perkara. [Istimewa]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa pembuat undang-undang perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan hak atas privasi dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini semua untuk memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Wahyudi berpandangan bahwa telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana, harus dilihat oleh pihak yang berwenang sebagai alat bukti elektronik.

Bahkan, seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi dan tidak boleh dibuka secara semena-mena oleh aparat yang bertugas.

Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana, katanya.

“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ucap dia.

Dengan demikian, ia meminta agar para polisi dapat secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

Salah satu bentuk upaya paksa yang dimaksud oleh Wahyudi adalah tindak penggeledahan yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian dalam rangka pencarian alat bukti.

Khusus di lingkungan kepolisian, ketentuan Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 telah mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah.

Ia mengatakan bahwa petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan, dan kedua petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.

Bahkan, secara khusus, Pasal 38 Peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:16 WIB

Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas

Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:07 WIB

Aliansi Timur Indonesia Nilai Jangan Politisasi Kasus Delpedro Cs, Due Process of Law Harga Mati

Aliansi Timur Indonesia Nilai Jangan Politisasi Kasus Delpedro Cs, Due Process of Law Harga Mati

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:00 WIB

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:55 WIB

Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana

Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana

News | Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:00 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB

Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?

Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 11:33 WIB

Terkini

Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka

Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 19:20 WIB

Redmi G25 2026 Resmi Debut, Monitor Gaming Termurah dengan Refresh Rate 300 Hz

Redmi G25 2026 Resmi Debut, Monitor Gaming Termurah dengan Refresh Rate 300 Hz

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 19:10 WIB

7 Rekomendasi HP Memori 256 GB Terbaru April 2026: Harga Terjangkau, Chipset Ngebut!

7 Rekomendasi HP Memori 256 GB Terbaru April 2026: Harga Terjangkau, Chipset Ngebut!

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 19:07 WIB

63 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 April 2026: Ada Scar Shadow, Diamond, dan Bundel Funny

63 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 April 2026: Ada Scar Shadow, Diamond, dan Bundel Funny

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 18:18 WIB

Film Super Mario Galaxy Hadirkan Hadiah Digital, Bawa Ponsel untuk Klaim

Film Super Mario Galaxy Hadirkan Hadiah Digital, Bawa Ponsel untuk Klaim

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 16:23 WIB

Sampah Antariksa Dikira Rudal dan Meteor di Lampung, Roket China CZ-3B Punya Misi Apa?

Sampah Antariksa Dikira Rudal dan Meteor di Lampung, Roket China CZ-3B Punya Misi Apa?

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 16:21 WIB

5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth

5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 15:56 WIB

5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari Rp1 Jutaan

5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 14:26 WIB

Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR

Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 14:20 WIB

Duel Performa Poco X8 Pro vs X8 Pro Max, Mana yang Paling Worth It untuk Gaming?

Duel Performa Poco X8 Pro vs X8 Pro Max, Mana yang Paling Worth It untuk Gaming?

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 13:46 WIB