Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 01:53 WIB
Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk menetapkan standar pengamanan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik.

"ELSAM meminta agar Presiden menyiapkan standar pengamanan (safeguard) dalam pelaksanaan Perpres Nomor 83 Tahun 2021," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Perpres Nomor 83 Tahun 2021 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Penerapan perpres ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Seperti diwartakan sebelumnya data penerima layanan yang telah dilengkapi oleh NIK atau NPWP dapat mencegah tindak pidana korupsi, mencegah tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 Perpres 83/2021 telah menyebutkan bahwa penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, bagi ELSAM, pemerintah tetap harus menerapkan standar pengamanan yang mengacu pada prinsip-prinsip inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk memaksimalkan implementasi Perpres 83/2021 dan mencegah kendala-kendala yang dapat merugikan kedua belah pihak, seperti kebocoran data. Standar pengamanan dapat menjadi acuan konkret bagi penyelenggara untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan.

"Pemanfaatan identitas kependudukan, khususnya NIK, sebagai alat identifikasi dan otentikasi dalam pemberian layanan publik perlu mengacu pada prinsip dan standar perlindungan yang kuat," ucap dia.

Selain meminta penetapan standar pengamanan, ELSAM juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, mengingat NIK merupakan salah satu data pribadi yang harus memperoleh perlindungan dari pengelola data.

"Termasuk memastikan hadirnya sebuah otoritas pelindungan data, untuk menjamin efektivitas penegakan legislasi ini nantinya," tutur Wahyudi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 17:22 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?

Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:37 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:07 WIB

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB

YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!

YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 21:02 WIB

Terkini

5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan

5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:36 WIB

Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan

Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang

27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

42 Kode Redeem FF Free Fire Spesial Diskon 16 April 2026, Cek Bocoran MP40 Cobra Rilis Lagi

42 Kode Redeem FF Free Fire Spesial Diskon 16 April 2026, Cek Bocoran MP40 Cobra Rilis Lagi

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 17:24 WIB

5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif

5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 17:10 WIB

Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya

Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 17:10 WIB

Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026

Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?

Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya

Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 15:57 WIB

Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc

Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 15:06 WIB