Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Liberty Jemadu

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Sebuah mural yang memberikan peringatan soal pinjol ilegal. [Antara]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal yang diputus aksesnya sehingga tak lagi meresahkan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Plate dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Pinjaman online ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Pemutusan akses pinjaman online ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.

Selain pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

baca juga

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Plate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

OJK Ungkap Manipulasi Saham Masih Dominan Pelanggaran Pasar Modal

OJK Ungkap Manipulasi Saham Masih Dominan Pelanggaran Pasar Modal

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:32 WIB

OJK Akui Pakai Jasa Influencer Sebar Informasi Soal Strategi Hadapi MSCI

OJK Akui Pakai Jasa Influencer Sebar Informasi Soal Strategi Hadapi MSCI

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Investor Ramai-ramai Desak MSCI Jelaskan Ancaman Kucilkan Indonesia

Investor Ramai-ramai Desak MSCI Jelaskan Ancaman Kucilkan Indonesia

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Ketika Bos OJK 'Jadi Tukang Sapu' Pidato Prabowo Soal Menantang MSCI

Ketika Bos OJK 'Jadi Tukang Sapu' Pidato Prabowo Soal Menantang MSCI

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:57 WIB

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Terkini

Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Penjualan OMODA 5 di Malaysia Dibekukan Dampak Kasus As Roda Lepas

Penjualan OMODA 5 di Malaysia Dibekukan Dampak Kasus As Roda Lepas

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Telur Surplus, Tepung Telur Masih Impor: Pemerintah Baru Mau Bangun Pabrik

Telur Surplus, Tepung Telur Masih Impor: Pemerintah Baru Mau Bangun Pabrik

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Kasatgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Sumatera, Normalisasi Sungai Dipercepat Cegah Banjir Susulan

Kasatgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Sumatera, Normalisasi Sungai Dipercepat Cegah Banjir Susulan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Waspada Bullying di Sekolah, Mendikdasmen Ungkap 5 Ciri Siswa yang Sering Jadi Target Perundungan

Waspada Bullying di Sekolah, Mendikdasmen Ungkap 5 Ciri Siswa yang Sering Jadi Target Perundungan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Bedak Two Way Cake OMG Apakah Bagus? Cek Review Jujur Pengguna

Bedak Two Way Cake OMG Apakah Bagus? Cek Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Keadilan Ekosistem Media Lokal, Jalan Menuju Informasi yang Merata

Keadilan Ekosistem Media Lokal, Jalan Menuju Informasi yang Merata

Video | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Persaingan Sengit Men Elite! Ternadi Bike Park Jadi Arena Hidup Mati 76 Ultimate Downhill

Persaingan Sengit Men Elite! Ternadi Bike Park Jadi Arena Hidup Mati 76 Ultimate Downhill

Sport | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Honda Modif Contest 2026 Lahirkan 3 Jawara dengan Karya Menawan

Honda Modif Contest 2026 Lahirkan 3 Jawara dengan Karya Menawan

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:55 WIB

×