Otoritas PDP Harus Independen Agar Bisa Tindak Pelanggaran oleh Pemerintah

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 16 November 2021 | 22:59 WIB
Otoritas PDP Harus Independen Agar Bisa Tindak Pelanggaran oleh Pemerintah
Otoritas pelindungan data pribadi harus independen agar bisa menindak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Foto: Ilustrasi barisan server dalam sebuah fasilitas pusat data. [Shutterstock]

Suara.com - Peneliti Yayasan Tifa, Sherly Haristya mengatakan, elemen Otoritas Perlindungan Data Pribadi mesti memiliki unsur independen, baik pemimpin, sumber daya, maupun anggotanya. Sebab, otoritas bisa menjalankan fungsinya secara adil.

"Otoritas Perlindungan Data Pribadi ini harus adil, agar bisa menindak proses data pribadi di sektor privat maupun publik," ujar Sherly dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Sherly menambahkan, otoritas juga mesti berperan dalam membagikan informasi perlindungan data pribadi ke masyarakat. Ia menyarankan agar otoritas bisa menggandeng pemangku kepentingan lain seperti masyarakat sipil hingga penyelenggara platform digital.

"Supaya kelak mereka bisa mengeluarkan panduan kebijakan privasi," kata Sherly.

Ia melanjutkan, masyarakat bisa menerapkan kebijakan privasi dan tidak asal copy-paste. Panduan ini nantinya bisa menjelaskan bagaimana kebijakan privasi yang baik untuk setiap perusahaan, data processor, hingga dasar hukum (legal basis).

"Dasar hukum pemrosesan data pribadi juga diperlukan untuk sektor privat dan publik," papar Sherly.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui informasi soal perlindungan data pribadi dari kampanye-kampanye kreatif yang dijalankan otoritas tersebut.

"Jadi masyarakat itu tahu, oh right to be forgotten tuh ini loh, right to access ini loh," jelasnya.

Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih alot di DPR. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan pemerintah mesti memimpin lembaga tersebut.

"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujar Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.

Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Tegaskan Kepatuhan dan Kepercayaan Masyarakat, Telkom Akses Pastikan Implementasi PDP

Tegaskan Kepatuhan dan Kepercayaan Masyarakat, Telkom Akses Pastikan Implementasi PDP

Bisnis | Sabtu, 27 September 2025 | 16:00 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Terkini

HP Baru April 2026: Oppo, Huawei, Redmi, dan Honor Siap Rilis, Ini Daftar Lengkapnya!

HP Baru April 2026: Oppo, Huawei, Redmi, dan Honor Siap Rilis, Ini Daftar Lengkapnya!

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:25 WIB

63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond

63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:54 WIB

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:53 WIB

Teaser Feel the Wind nubia Bikin Penasaran, HP Gaming Baru dengan Pendingin Canggih ala REDMAGIC?

Teaser Feel the Wind nubia Bikin Penasaran, HP Gaming Baru dengan Pendingin Canggih ala REDMAGIC?

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:38 WIB

Bujet Rp5 Jutaan Dapat iPhone Apa? Ini 5 Pilihan yang Masih Layak Dibeli

Bujet Rp5 Jutaan Dapat iPhone Apa? Ini 5 Pilihan yang Masih Layak Dibeli

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:33 WIB

WhatsApp iPhone Kini Bisa Multi-Akun dan Transfer Chat ke Android, Ini Fitur Barunya

WhatsApp iPhone Kini Bisa Multi-Akun dan Transfer Chat ke Android, Ini Fitur Barunya

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

5 Rekomendasi HP untuk Driver Ojol yang Awet Jangka Panjang, Harga Rp2 Jutaan

5 Rekomendasi HP untuk Driver Ojol yang Awet Jangka Panjang, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:44 WIB

Motorola Razr 70 Ultra Bocor: Desain Baru, Layar 7 Inci, Siap Tanding Samsung Galaxy Z Fold 8

Motorola Razr 70 Ultra Bocor: Desain Baru, Layar 7 Inci, Siap Tanding Samsung Galaxy Z Fold 8

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:40 WIB

Apple Perluas Manufaktur di AS, Gandeng Bosch hingga TSMC untuk Produksi iPhone dan AI

Apple Perluas Manufaktur di AS, Gandeng Bosch hingga TSMC untuk Produksi iPhone dan AI

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:17 WIB

iPhone Terbaru 2027 Diprediksi Usung Sensor Sony 200 MP, Pakai Teknologi Anyar

iPhone Terbaru 2027 Diprediksi Usung Sensor Sony 200 MP, Pakai Teknologi Anyar

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:41 WIB