RUU PDP Dinilai Masih Banyak Kekurangan

Liberty Jemadu, Lintang Siltya Utami

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:05 WIB
RUU PDP Dinilai Masih Banyak Kekurangan
RUU PDP dinilai belum berkualitas. [Antara]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diharapkan akan mengadopsi aturan dalam General Data Protection Regulation/GDPR, regulasi tentang perlindungan data pribadi publik yang diterapkan di Uni Eropa.

Yayasan Tifa bersama Meta, dalam diskusi Rabu (30/3/2022), mengatakan bahwa penting bagi RUU PDP untuk mengadopsi standar pelindungan data pribadi yang berlaku internasional.

"Tujuan pengaturan PDP adalah mendorong perkembangan inovasi dan ekonomi yang andal dan dapat dipercaya. Bagaimana caranya? Dengan menerapkan prinsip dan mekanisme implementasi Undang-undang PDP yang merujuk pada standar internasional, yaitu GDPR," ucap Sherly Haristya, salah satu tim penulis dan perwakilan dari Yayasan Tifa.

Namun menurut Sherly, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya PDP masih rendah dan adanya tantangan menyatukan beragam pandangan di pembahasan RUU PDP.

Sherly menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan RUU PDP yang sederhana namun bermakna. Sayangnya, ada banyak hal yang harus ditinjau ulang di dalam draft RUU PDP.

Dalam diskusi tersebut, Yayasan Tifa menemukan bahwa pengaturan dan implementasi RUU PDP harus selaras dengan standar internasional serta kebutuhan lokal dan koordinasi yang baik antara otoritas PDP yang independen dengan beragam pemangku kepentingan di dalam mengatur dan mengimplementasikan regulasi PDP.

Sherly menjelaskan bahwa pengaturan RUU PDP seharusnya mengatur pemrosesan data pribadi untuk kepentingan publik dan menghargai PDP. Namun Sherly melihat bahwa dalam draft tersebut belum ada pengaturan ini.

Selain itu, beragam pertanyaan lain juga muncul seperti kategori data pribadi yang seperti apa yang diperbolehkan diolah untuk kepentingan publik dalam konteks Indonesia dan mekanisme pengamanan yang seperti apa guna memastikan perlindungan dari data pribadi yang diolah untuk kepentingan publik.

Pengaturan RUU PDP juga seharusnya mempertimbangkan pengaturan metode verifikasi berdasarkan jenis layanan platform digital. Dalam hal ini, jenis verifikasi pada draft RUU PDP masih belum jelas dan terlalu luas.

baca juga

RUU PDP seharusnya tidak memprioritaskan consent, melainkan harus memampukan pengendali dan prosesor data untuk menggunakan beragam landasan hukum lainnya.

Tak hanya itu, pengaturan RUU PDP juga seharusnya mengatur hak-hak subjek data yang dapat dimengerti semua kalangan dan proporsional. Dalam draft yang tersebar, pada Pasal 15 pengaturan RUU PDP dianggap tidak memikirkan kalangan disabilitas.

Mekanisme penegakan juga seharusnya berbasis edukasi dan sanksi, sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:25 WIB

×