RUU PDP Dinilai Masih Banyak Kekurangan

Liberty Jemadu | Lintang Siltya Utami | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:05 WIB
RUU PDP Dinilai Masih Banyak Kekurangan
RUU PDP dinilai belum berkualitas. [Antara]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diharapkan akan mengadopsi aturan dalam General Data Protection Regulation/GDPR, regulasi tentang perlindungan data pribadi publik yang diterapkan di Uni Eropa.

Yayasan Tifa bersama Meta, dalam diskusi Rabu (30/3/2022), mengatakan bahwa penting bagi RUU PDP untuk mengadopsi standar pelindungan data pribadi yang berlaku internasional.

"Tujuan pengaturan PDP adalah mendorong perkembangan inovasi dan ekonomi yang andal dan dapat dipercaya. Bagaimana caranya? Dengan menerapkan prinsip dan mekanisme implementasi Undang-undang PDP yang merujuk pada standar internasional, yaitu GDPR," ucap Sherly Haristya, salah satu tim penulis dan perwakilan dari Yayasan Tifa.

Namun menurut Sherly, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya PDP masih rendah dan adanya tantangan menyatukan beragam pandangan di pembahasan RUU PDP.

Sherly menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan RUU PDP yang sederhana namun bermakna. Sayangnya, ada banyak hal yang harus ditinjau ulang di dalam draft RUU PDP.

Dalam diskusi tersebut, Yayasan Tifa menemukan bahwa pengaturan dan implementasi RUU PDP harus selaras dengan standar internasional serta kebutuhan lokal dan koordinasi yang baik antara otoritas PDP yang independen dengan beragam pemangku kepentingan di dalam mengatur dan mengimplementasikan regulasi PDP.

Sherly menjelaskan bahwa pengaturan RUU PDP seharusnya mengatur pemrosesan data pribadi untuk kepentingan publik dan menghargai PDP. Namun Sherly melihat bahwa dalam draft tersebut belum ada pengaturan ini.

Selain itu, beragam pertanyaan lain juga muncul seperti kategori data pribadi yang seperti apa yang diperbolehkan diolah untuk kepentingan publik dalam konteks Indonesia dan mekanisme pengamanan yang seperti apa guna memastikan perlindungan dari data pribadi yang diolah untuk kepentingan publik.

Pengaturan RUU PDP juga seharusnya mempertimbangkan pengaturan metode verifikasi berdasarkan jenis layanan platform digital. Dalam hal ini, jenis verifikasi pada draft RUU PDP masih belum jelas dan terlalu luas.

RUU PDP seharusnya tidak memprioritaskan consent, melainkan harus memampukan pengendali dan prosesor data untuk menggunakan beragam landasan hukum lainnya.

Tak hanya itu, pengaturan RUU PDP juga seharusnya mengatur hak-hak subjek data yang dapat dimengerti semua kalangan dan proporsional. Dalam draft yang tersebar, pada Pasal 15 pengaturan RUU PDP dianggap tidak memikirkan kalangan disabilitas.

Mekanisme penegakan juga seharusnya berbasis edukasi dan sanksi, sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Terkini

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:15 WIB

31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic

31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:38 WIB

5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega

5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:10 WIB

Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook

Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G

XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:11 WIB

TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam

TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:02 WIB

Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing

Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21 WIB

15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?

15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:12 WIB

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:45 WIB

Daftar HP Samsung yang Kebagian One UI 9 Berbasis Android 17, Cek Galaxy Kamu Masuk atau Tidak

Daftar HP Samsung yang Kebagian One UI 9 Berbasis Android 17, Cek Galaxy Kamu Masuk atau Tidak

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:21 WIB