SAFEnet: Aturan PSE Jangan Jadi UU ITE Kedua

Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:20 WIB
SAFEnet: Aturan PSE Jangan Jadi UU ITE Kedua
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum (tengah) mengatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat punya potensi bermasalah seperti UU ITE karena engandung pasal karet. Kritik ini disampaikan Nenden dalam sebuah jumpa pers bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (29/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum memperingatkan agar jangan sampai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kedua.

Nenden menilai aturan PSE lingkup privat yang tertuang di Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, memuat pasal-pasal bermasalah.

"Itu yang kemudian kami lihat muncul di Permenkominfo, ada pasal-pasal bermasalah soal moderasi konten," kata Nenden dalam diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Nenden mengakui kalau saat ini masih banyak regulasi-regulasi yang masih abai terhadap hak-hak pengguna. Banyak pula kasus yang timbul dari penyalahgunaan regulasi bermasalah itu.

Ia mencontohkan seperti UU ITE. Nenden menilai kalau regulasi itu memang bagus untuk transaksi elektronik.

"Tapi nyatanya UU ITE itu malah digunakan untuk kriminalisasi. Kenapa UU ITE bermasalah? Ya karena adanya pasal-pasal karet," tutur dia.

Aturan itu dinilai Nenden juga muncul di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Ia mengatakan kalau pasal bermasalah muncul di moderasi konten, tepatnya di Pasal 9 Ayat 4.

Pasal 9 Ayat 4 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini tertulis, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:

a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Dinilai Bisa Paksa WhatsApp Buka Pesan Pengguna ke Pemerintah

"Ada pasal yang menyebutkan kalau bagaimana platform digital itu memastikan bahwa ada konten yang dilarang, misalnya melanggar UU, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

"Ini terus kami mention, karena kami tak mau ini seperti UU ITE, karena ada pasal bermasalah itu. Kan jadinya banyak korban juga," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengharapkan kalau regulasi ini bisa meminimalisir risiko ke pengguna. Sebab jangan sampai aturan ini sampai jadi UU ITE baru.

"Makanya kita harus sama-sama memiliki atau menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Bagaimana pemerintah bisa membuat regulasi yang menjamin hak-hak pengguna, pengguna memiliki literasi digital, dan PSE ini bisa berbisnis tapi mengutamakan HAM," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI