Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

Liberty Jemadu

Selasa, 20 September 2022 | 12:43 WIB
Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia
Menkominfo, Johnny G Plate. (Dok: Kominfo)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.

"Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud. Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," ucap Plate di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Plate menuturkan, hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberi kemajuan di berbagai bidang. Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

Lebih dari itu, UU PDP juga akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat atau swasta.

Sementara dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi.

Selain itu, juga untuk mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas.

Adapun dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban.

baca juga

Melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," kata Plate.

Dari sisi budaya, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.

Dari sisi sumber daya manusia, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi.

Dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Plate mengatakan hal tersebut sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian tiga prinsip dalam data free flow with trust and cross-border data flow. Tiga prinsip tersebut yakni keabsahan (lawfullness), keadilan (fairness), dan transparansi (transparency).

Dia menilai pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

"Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi," kata dia.

Plate pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPR, akademisi praktisi, asosiasi industri, media, dan masyarakat yang telah memberikan pandangan, dukungan, masukan, kritik, dan saran selama pembahasan RUU PDP hingga menjadi UU PDP.

"Izinkan kami mewakili Presiden mengucapkan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa hari ini telah disahkan menjadi undang-undang PDP," tutup Plate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 18:40 WIB

Terkini

8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa

8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:14 WIB

XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja

XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:16 WIB

Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!

Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:20 WIB

3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang

3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:00 WIB

Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km

Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:18 WIB

Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!

Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:48 WIB

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:24 WIB

OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone

OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:14 WIB

TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D

TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

×