Sebelum Aturan IMEI Berlaku, Ada 10 Juta HP Ilegal Beredar di Indonesia

Rabu, 23 November 2022 | 22:11 WIB
Sebelum Aturan IMEI Berlaku, Ada 10 Juta HP Ilegal Beredar di Indonesia
Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].

Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mengungkapkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia mencapai 10 juta unit per tahun.

Tetapi berkat pemberlakuan aturan pengendalian IMEI peredaran HP ilegal itu bisa ditekan dan karenanya membantu industri di Tanah Air.

“Bagi industri hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan," ucap Syaiful dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Tak hanya itu, Syaiful mengatakan masyarakat yang memakai HP ilegal juga berisiko tidak mendapatkan layanan service center apabila mengalami kerusakan.

"Keamanan produk juga tidak terjamin," sambung dia.

Syaiful menilai apabila melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat. Sebab regulasi itu sudah melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara.

“APSI sangat mendukung ditegakkannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” imbuh dia.

Di sisi lain, APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Syaiful berpesan kalau Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, hingga Operator jangan sampai lengah.

“Jangan sampai ada kebocoran,” tegas Syaiful.

Baca Juga: Aturan IMEI Ponsel Bantu Pendapatan Negara 2,8 Triliun per Tahun

Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan kalau pemerintah berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui Pengendalian IMEI.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui Pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 Kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang diberlakukan pada 15 September 2020 lalu," tukas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI