Namun mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Prosedur pendaftaran ini gratis.
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Konsumen bisa cek IMEI di situs https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang dibawa dari luar negeri terus didaftarkan lewat Bea Cukai bisa cek di https://beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila sudah terdaftar tetapi belum mendapatkan sinyal, maka konsumen bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di nomor telepon 159.