Kemenkeu Diminta Kejar Pajak Layanan eCommerce, Bukan UMKM

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 23:47 WIB
Kemenkeu Diminta Kejar Pajak Layanan eCommerce, Bukan UMKM
Layanan ecommerce di Indonesia harus diminta membayar pajak ke negara. [Antara]

Suara.com - Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi menanggapi rencana Kementerian Keuangan terkait pungutan pajak UMKM yang dilakukan platform e-commerce.

Heru menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar fokus mengejar pajak aplikasi e-commerce yang beroperasi di Indonesia alih-alih mengenakan pajak kepada UMKM yang dilakukan oleh marketplace.

“Jadi kalau UMKM dikenakan pajak itu kurang tepat, semua yang ada di republik ini sudah dikenakan pajak. Yang belum dikenakan atau lolos pajak adalah aplikasi yang tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, karena kan ada banyak,” jelas Heru saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, ia juga menyebut perusahaan teknologi seperti Google, Meta, Twitter yang beroperasi di Indonesia mendapatkan banyak pendapatan salah satunya melalui iklan atau ads yang patut diawasi pajaknya.

“Ini sama aja kan iklan yang harus dikejar pajaknya dibayarkan atau tidak. Tidak kemudian justru seolah UMKM yang dikejar, karena UMKM ini sudah bayar pajak, warteg sekalipun juga bayar pajak,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT ini.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan apabila rencana tersebut diterapkan, maka akan membuat UMKM kolaps atau bangkrut.

“Kalau itu mau sengaja diterapkan akan membuat UMKM akan mati suri, kolaps. Tidak dipajakin aja banyak yang bangkrut tutup, karena pemerintah selama ini meskipun ada Kementerian Koperasi dan UMKM, kebijakan itu banyak sekali UMKM yang kurang pembinaan,” jelas Trubus.

Kedua, kata dia, bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan menerapkan aturan berupa kriteria UMKM yang sudah besar dan berkembang, serta menyesuaikan barang atau jasa yang ditawarkan.

“Jadi enggak bisa dipukul rata," tegas dia.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman e-Commerce, Kemenkominfo Gelar Webinar Literasi Digital

Lebih lanjut ia memproyeksikan platform e-commerce yang ditunjuk memungut pajak bisa saja sepi pengguna, karena barang atau jasa yang ada telah melonjak imbas dari pungutan pajak.

Efek lainnya adalah metode penjualan modern bisa saja terkikis dan masyarakat kembali ke metode penjualan konvensional dengan mendatangi langsung pusat perbelanjaan, pasar ataupun toko sehingga jangkauan pasar UMKM kembali sempit.

“Harus diingat bahwa ciri khas masyarakat Indonesia dalam belanja ini kan barang yang murah, animo masyarakat seperti itu, jadi kalau dikenai pajak otomatis harga jual meningkat maka animo serta daya beli menurun,” ujarnya.

Persoalan lainnya, kata Trubus, pendelegasian pungutan pajak UMKM oleh e-commerce turut berpotensi pada penyimpangan (korupsi), ia berharap agar DJP kembali memikirkan rencana kebijakan tersebut. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI