Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
YLKI mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut kasus korupsi BTS oleh Bakti Kominfo.
"Korupsi yang dilakukan manajemen Bakti Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas," kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/1/2023).
Sularsi mendesak agar Pemerintahan Presiden Jokowi mengaudit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan Bakti Kominfo. Sebab, dana yang digunakan membangun jaringan telekomunikasi berasal dari uang masyarakat.
Di satu sisi, masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan dana Bakti Kominfo. Seharusnya, Kominfo melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan Bakti Kominfo.
"Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T saja tetapi proyek Palapa Ring dan Satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam," jelas dia
Tujuannya, untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. Termasuk pula target yang diberikan publikasi servis obligation (PSO) juga jelas.
YLKI mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
Ia mengatakan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya pembangunan sebagai pondasi negara untuk maju.
Baca Juga: Kominfo Tanggapi Kasus Korupsi Penyediaan BTS oleh Dirut BAKTI
Oleh karena itu, sudah saatnya Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait agar mencari mekanisme pendanaan pembangunan jaringan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) sehingga layanan segera diterima masyarakat.